Gus Ahad: BPMU MA Cair Jumat Ini

BPMU MA
0 Komentar

Dirapel 12 Bulan, Rp6 Juta Per Orang

PURWAKARTA-Advokasi Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk Madrasah Aliyah (MA) yang intens dilakukan Komisi V DPRD Jawa Barat sejak Oktober 2022 lalu berbuah manis.

Secara lugas Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., menyebutkan, BPMU MA akan cair pada Jumat, 30 Desember 2022 ini.

“Sumber dari Karo Kesra (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat) Jabar, nilai hibah honor guru yang direalisasikan Rp 500.000 per bulan dikalikan 12 bulan atau setara Rp6 juta,” kata Gus Ahad, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Rabu (28/12).

Baca Juga:Guru PPPK Dapat Rumah MurahPemerintah Hadir Bantu Lansia dan Disabilitas

Ikhwal polemik BPMU MA ini saat Anggaran Perubahan sudah diketuk palu pada Rapat Paripurna DPRD Jabar, pada 29 September 2202 lalu. Ternyata BPMU MA tidak masuk anggaran karena ada kesalahan administrasi. Sehingga, uang yang sudah ada itu akhirnya ditaruh di Belanja Tak Terduga (BTT).

Gelombang kekecewaan pun terjadi, khususnya dari kalangan guru dan kepala MA, baik negeri maupun swasta. Pun halnya dengan Komisi V DPRD Jabar yang salah satu tugasnya membidangi pendidikan, jelas menyatakan kekecewaannya.

Tak ingin larut dalam kekecewaan, Komisi V DPRD Jabar justru terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya, intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Wilayah Jabar, Biro Kesra Jabar, Bappeda Jabar dan Sekretariat Daerah (Sekda) Jabar.

Pada 3 Oktober 2022, dilakukan rapat di Bappeda Provinsi Jawa Barat yang menghasilkan kepastian bahwa BPMU MA bisa dambil dari BTT yang pencairannya ada di Biro Kesra.

Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar segera membuat surat kepada Gubernur Jawa Barat dengan nomor: B-8762/Kw.10/PP.00/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tentang permohonan pengalokasian anggaran yang ditujukan kepada gubernur untuk membayarkan BPMU.

Hal ini pun ditindaklanjuti oleh Sekda Jabar dengan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan nomor 6345/KU.03.11.02/BPKAD tanggal 11 Oktober 2022 tentang arahan dan petunjuk penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk hibah BPMU Tahun 2022.

Tak kunjung ada jawaban dari Kementerian Dalam Negeri, maka pada 14 Desember 2022 digelar rapat koordinasi bertempat di ruang rapat Pemprov Jawa Barat.

0 Komentar