Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Lucky Maulana AR SH mengatakan, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara denda Rp3 miliar subsider enam bulan penjara.
3. Oknum Pimpinan Pesantren Cabuli Santri Hingga 10 Kali
Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oknum Pimpinan Ponpes berinisial DAN, yang juga merupakan PNS Kemenag Subang. Dia melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dari 6 lembar kertas curahan hati milik korban, perilaku cabul oknum Pimpinan Ponpes di Kalijati terungkap. Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku berinisial DAN melakukan kejahatannya di lingkungan pondok pesantren yang dia pimpin.
Baca Juga:Jelang Pergantian Tahun, Lalu Lintas di Jalur Pantura Subang Terpantau Ramai LancarPersonel Gabungan di Pantura Subang Pastikan Keamanan Malam Pergantian Tahun
Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali pada korban berinisial E (15), sejak bulan Desember 2022. “Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang sehausnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya,” ungkap Kapolres 22 Juni 2022.
Pelaku DAN awalnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa. Bahkan, pelaku berkata pada korban jika perbuatannya tersebut sebagai proses belajar, dan diniatkan supaya dapat ridho guru.
Atas perbuatannya pelaku pun telah divonis penjara 19 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
4. Mantan Sekda Aminudin dan Mantan Bupati Ojang Sohandi Bebas dari Penjara
Mantan Sekda Subang Aminudin bebas dan menghirup udara segar. Sebelumnya Mantan Sekda Aminudin sempat menghuni Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II Subang selama 2 tahun.
Pasca bebas, Aminudin menuturkan, ekonomi harus terus berjalan. Aminudin harus mencari nafkah untuk keluarga. Aminudin mengungkapkan, akan menjadi petani saja, dengan mengggarap sawah miliknya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Subang, Tommi Hendri melalui Kepala Seksi Bimaswat, Rahmad Putra Susanto mengatakan, bebasnya Aminuddin pada tanggal 17 Juli 2022. Aminudin menjalani masa tahanan keseluruhan selama 1,6 tahun.
Baca Juga:Kapolsek Binong Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Tahun BaruUstadz Dadhe Alfath Terpilih Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Subang Periode 2022-2027
Sementara itu, Eks Bupati Subang Ojang Sohandi Sohandi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman atas kasus korupsi pada 6 September 2022.