Oleh :
1.Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd.(Guru di SMAK St. Hendrikus, Surabaya)
2.Drs.Priyono,MSi ( Dosen Senior pada Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta )
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Profesional” adalah sesuatu yang bersangkutan dengan pekerjaan dengan keterampilan atau kepandaian khusus. Menurut Paula Hall, profesionalisme adalah sebuah kepercayaan yang dianalogikan sebuah kepandaian dan keterampilan untuk menangani seorang pasien yang memercayai dokter akan menempatkan kepentingan pasien di atas segalanya. Profesionalisme atau keahlian dimiliki posisi guru, dokter, hakim, dan sebagainya.
Baca Juga:PLN Mobile Banjir Hadiah , Ayo Buruan Download!Lahan Belum Dibebaskan, Investor Enggan Berinvestasi Mal Pujasera
Guru merupakan posisi pekerjaan yang profesional. Guru Profesional adalah guru yang memiliki syarat komponen tertentu sesuai yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional harus menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu dan praktik dalam proses pembelajaran. Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakasanakan proses pembelajaran, dan melakukan evaluasi pembelajaran.
Guru profesional merupakan profesi yang istimewa. Subyek atau pasien yang datang pada guru adalah pasien yang tidak sakit. Pasien yang datang pada guru adalah peserta didik yang ingin bertumbuh dan berkembang. Profesi guru ini merupakan sebuah profesi yang istimewa. Guru yang professional harus mampu mengakomodasi kebutuhan pasien yang datang kepadanya. Oleh karena itu, guru harus mampu mengembangkan keahllian untuk :
- Mendidik dan mengajar anak didik dengan baik dengan kualifikasi akademik, dalam mengembangkan administrasi pendidikan.
- Belajar dan mengembangkan kemampuan, aktif, kreatif, inovatif, dan menguasai iptek.
- Mewujudkan karya profesionalisme berupa PTK, bahan ajar, dan artikel.
- Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Berdasarkan minimal keempat kriteria keahlian tersebut, maka guru dinilai sebagai guru yang profesional. Legitimasi profesional dibuktikan dengan adanya sertifikasi. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Menurut https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/6-cara-meningkatkan-kompetensi-profesional-guru menyatakan bahwa untuk mengevaluasi profesionalisme guru maka guru harus memenuhi syarat sebagai berikut :