TPGÂ atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Mengacu dari definisi Tunjangan Profesi Guru yang diberikan sebagai bentuk penghargaan, maka TPG diberikan kepada guru yang memenuhi syarat profesionalismenya, dan tidak hanya memenuhi jam mengajar 24 jam pelajaran.
Syarat SKTP dengan indikator 24 jam yang bersifat kuantitas, dapat diganti dengan syarat yang bersifat kualitas. Profesionalisme seorang guru merupakan penilaian secara kualitas. Walaupun bersifat kualitas namun masih dapat dilakukan penilaian melalui beberapa indikator yang terdiri dari :
- Perubahan strata pendidikan sebelum dan sesudah mendapatkan TPG. Hal ini menunjukkan bahwa TPG digunakan secara potensial
- Surat keaktifan mengikuti kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru) dan Komunitas Guru.
- Sertifikat mengikuti pelatihan.
- Membuat resensi
- Membuat Karya Tulis, atau artikel yang dipublikasikan, bahkan mendapatkan ISBN (International Standard Book Number)
Berdasarkan hal terssebut, guru tidak lagi terpontang-panting untuk memenuhi jam pelajaran sebanyak 24 jam, namun guru menggunakan waktu dengan efektif untuk melakukan peningkatan kualitas dalam menggapai profesionalisme. Penekanan pada kualitas pembelajaran hendaknya lebih diutamakan dibanding dengan kuantitas yang note bene lebih bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Menggali, mengembangkan bahan ajar sehingga lebih memberikan pada manfaat praktis menjadi tolok ukur profesionalisme. Pada tataran ini tim penilai punya peran strategis untuk mengukur profesionalisme seorang guru sehingga harapan mulia tunjangan profesional meningkatkan profesionalisme guru bisa terwujud, terlebih dalam Kurikulum Merdeka dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, konten lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi maka dibutuhkan guru yang benar-benar professional.
Baca Juga:PLN Mobile Banjir Hadiah , Ayo Buruan Download!Lahan Belum Dibebaskan, Investor Enggan Berinvestasi Mal Pujasera
Oleh sebab itu, perlu dipikirkan kembali syarat dalam pemberian TPG sehingga dana negara benar-benar memerdekakan pendidikan. Selanjutnya Mahatma Gandhi mengatakan bahwa Kemampuan terbesar kita sebagai manusia bukanlah untuk mengubah dunia; tetapi untuk mengubah diri kita sendiri. Mari memerdekan Pendidikan di Indonesia. Mari kita bertanya pada diri sendiri, apakah tunjangan profesi telah mendorong berperilaku profesional sehingga guru menjadi sosok teladan bagi siswa dan Institusinya.(*)