Inilah Isi Pasal 6 dan Jawaban Bapemperda DPRD Subang atas Dua Perda Kontroversi

Empat Raperda Kurang Referensi, Pansus DPRD Subang Bahas Ulang
Suasana Sidang Paripurna DPRD Subang.
0 Komentar

SUBANG-Sejumlah pihak menuding penetapan Perda Kemudahan Investasi dan Optimasi BUMD dinilai cacat administrasi atau unprocedural. Fraksi Partai Golkar secara tegas melakukan walkout saat paripurna penetapan dua Perda tersebut pada 28 Desember 2022 lalu.

“Karena Fraksi Golkar, kita punya prinsip sendiri. Dari awal pembahasan telah terjadi unprosedural. Di mana itu sudah disepakati pada saat rapat pansus oleh PA, Kabag Hukum dan semua anggota pansus, bahwa terjadi yang unprosedural pada saat pembahasan,” Kata Ketua Golkar Elita Budiarti saat itu, sambil meninggalkan ruangan paripurna DPRD.

Menurut kajian Golkar, Perda itu dibahas tidak dengan pansus tapi dengan pihak lain. Elita pun menyebut Perda Optimalisasi BUMD bagi Daya Dukung Kepelabuhanan sudah keluar jalur.

Baca Juga:Manuver Sumarna Melawan PAW Gerindra: Menyeret Narca dan BUMD, PDIP BereaksiDipecat sebagai Anggota DPRD, Sumarna Gugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPRD Subang

Elita pun menyinggung ada kesalahan di Pasal 6. Menurutnya hal itu sudah terjadi diskriminasi. “Bukan tidak setuju dengan Raperda, jangan salah tangkap.Lihat pasal 6, itu sudah terjadi diskriminasi,” kata Elita.

Pasundan Ekspres membuka pasal 6 Perda Optimalisasi BUMD bagi Daya Dukung Kepelabuhanan. Pasal tersebut mengharuskan pihak swasta/badan usaha/BUMN bekerjasama dengan BUMD. Kerjasama diatur oleh Peraturan Bupati. Sedangkan pada ayat ketiga, disebutkan terdapat 28 potensi usaha kepelabuhanan yang dapat dikerjasamakan.

Terkait persoalan unprocedural, Ketua Bapemperda Ahmad Buhori mengungkapkan, dua Raperda tersebut sudah termasuk dalam Surat Keputusan DPRD No 21 tahun 2021 tentang Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang tahun 2022.

“Dua raperda itu sudah masuk Propemperda. Mekanismenya Bapemperda akan menerima masukan dari alat kelengkapan dewan (AKD) terkait apa saja usulan Perda juga dari pihak eksekutif melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Kemudian dikonsultasikan ke pimpinan dan disetujui di Banmus sebelum ditetapkan,” kata kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Kini, dua Raperda itu sudah disahkan dan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi. (red)

0 Komentar