Dipecat sebagai Anggota DPRD, Sumarna Gugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPRD Subang

Dipecat sebagai Anggota DPRD, Sumarna Gugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPRD Subang
0 Komentar

SUBANG-DPP Partai Gerindra memutuskan memecat Sumarna sebagai anggota DPRD Fraksi Gerindra. Surat pergantian antar waktu (PAW) sudah dilayangkan ke DPC Gerindra Subang dilanjutkan ke DPRD Subang.

Tapi, Sumarna melawan. Tidak terima atas PAW tersebut. Menggugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua DPRD Narca Sukanda dan calon dewan penggantinya Indra Dena Putra Lesmana.

Sumarna melalui kuasa hukumnya Edi Syafran SH menilai, keputusan PAW itu cacat hukum. Sebab, dasar PAW adalah kesepakatan antara Sumarna dengan kader Gerindra pemenang suara terbanyak kedua setelah Sumarna yaitu Indra Dena.

Baca Juga:Komunitas Sangkuriang Hadir di Subang, Membawa Misi Menjaga KeberagamanPengabdian Masyarakat, Dosen Universitas Bhakti Kencana Berikan Penyuluhan Kesehatan Gigi di RA Khoerussalam

Setelah proses sengketa di partai di tahun 2019, bersepakat Sumarna akan mundur jika sudah menjalani 3 tahun dalam satu periode jabatan. Lalu digantikan oleh Deni.

“Tapi klien kami saat itu merasa dalam posisi tekanan. Jadi menandatangani kesepakatan itu. Perkara ini masih dalam proses kasasi di tingkat MA. Seharusnya PAW tidak diproses,” katannya, Kamis (5/1).

Menurut Edi Syafran, saat ini PAW sudah diproses Ketua DPRD dan diajukan ke Gubernur Jabar melalui Bupati Subang. “Kabarnya sudah diajukan per tanggal 23 Desember 2022, padahal ini masih proses hukum,” tandasnya.

Ketua DPRD Narca Sukanda dan Sekretaris DPRD Ujang Sutrisna membenarkan bahwa ajuan PAW sudah diproses. “Nanti surat-suratnya ada di Sekwan,” kata Narca.

Sementara menurut Sekwan, pada saat yang tepat Ketua DPRD akan memberi keterangan resmi kepada media. “Nanti ada konferensi pers. Surat (PAW) sudah diproses. Kita hanya menjalankan fungsi administratif saja. Koordinasi juga dengan KPU,” katanya.

Perkara gugatan No 54/Pdt.G/PN SBG sudah disidangkan pada 3 Januari lalu. Sidang akan kembali digelar pada 24 Januari 2022 karena pada sidang sebelumnya Prabowo Subianto tidak hadir dan tidak ada kuasa hukum yang mewakili.

Terpisah, Sumarna mengaku kecewa dengan proses PAW. “Saya tidak dikasih tahu oleh Sekwan,” kata Sumarna.

Baca Juga:Deal! Perusahaan Jepang Beli Lahan 2 Ha untuk Industri Elektornik di Subang SmarpolitanPembuktian

Ketua DPC Gerindra Aceng Kudus belum menjawab telepon dan pesan singkat Pasundan Ekspres perihal PAW Sumarna.(red)

0 Komentar