Oleh :
1.Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd.(Guru di SMAK St. Hendrikus, Surabaya)
2.Drs.Priyono,MSi ( Dosen Senior pada Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta )
Disruptif dapat diartikan sebagai sebuah keadaan yang mengganggu. Disruptif disebabkan adanya perubahan yang disebabkan oleh inovasi dari sebuah sistem lama yang sudah tidak dapat lagi mendukung kondisi, oleh sebab itu keadaan ini dapat memberikan keuntungan bagi siapa saja yang dapat beradaptasi dan mengakomodasi kebutuhan karena perubahan yang cepat. Namun dapat  juga menghancur dan meluluhlantakkan bagi yang tidak dapat mengikuti perubahan yang cepat. Mereka takut untuk melakukan perubahan dan terpaku pada stagnasi karena berbagai alasan, pada hal perubahan adalah sebuah keniscayaan. Perubahan tersebut meliputi aspek ekonomi, pemasaran, sikap, dan tingkah laku.
Sebuah pengalaman saat munculnya covid 19, menjadi tonggak bagi masa disruptif digital. Disruptif digital adalah masa terjadinya inovasi dan perubahan besar-besaran secara fundamental karena hadirnya teknologi digital. Kondisi disruptif digital  bisa terjadi dengan cepat dan menuntut  di berbagai hal secara cepat .  Salah satunya adalah perubahan pla perilaku dan interaksi.
Pola perilaku dalam interaksi berubah dengan cepat. Sikap gemeinschaft yang penuh dengan keakraban dengan melakukan interaksi fisik berubah menjadi gesselschaft individu dengan menggunakan gadget masing-masing. Orang yang bertipe introvet dapat berkembang dengan pesat melalui media digital. Orang yang bertipe ekstrovet merasa tersiksa diam di rumah dengan kondisi covid 19. Perubahan ini berlangsung dengan cepat, sehingga keadaan ketidaknyaman akan dirasakan bagi yang tidak dapat beradaptasi dan melakukan perubahan dengan cepat, namun menjadi sebuah kenyamanan bagi yang dapat berinovasi dan melakukan perubahan dengan cepat. Inovasi perubahan sikap dan tingkah laku dijembatani dengan adanya perubahan teknologi digital.