Hukum Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

Hukum Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam
Hukum Resepsi Pernikahan. Sumber Foto : Instagram @laksmimuslimah
0 Komentar

Pasundan EkspresResepsi pernikahan atau secara bahasa fiqih disebut walimah adalah menghidangkan makanan yang diberikan kepada para undangan saat seseorang sedang melangsungkan akad nikah.

Melansir dari Islam NU, hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236:

قوله (والوليمة على العُرس) مستحبة والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر

“Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”

Baca Juga:Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya Saat HujanKabar Baik! Kirim Pesan WhatsApp Bisa Tanpa Internet

Kesunnahan mengadakan walimah dengan menghidangkan masakan seekor kambing senada dengan sebuah hadits riwayat Anas bin Malik:

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم

Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, ‘Apa ini ?’ Ia menjawab, ‘Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas.’ Beliau bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing,’” (HR Muslim).

Hukum Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

Walaupun begitu, kambing bukanlah sebuah menu wajib dalam pesta pernikahan. Hal tersebut hanya sebuah saran apabila kamu mampu, karena terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa Nabi hanya menghidangkan kambing saat pernikahan beliau dengan Ibunda Kaum Mukminin Zainab:

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: مَا اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا اَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، اَوْلَمَ بِشَاةٍ. احمد و البخارى و مسلم

Artinya: “Dari Anas, ia berkata, ‘Nabi SAW tidak pernah menyelenggarakan walimah atas (pernikahannya) dengan istri-istrinya sebagaimana walimah atas (pernikahannya) dengan Zainab, beliau menyelenggara-kan walimah dengan (menyembelih) seekor kambing.’” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

Lalu apabila bukan kambing, apa penggantinya? Terdapat sebuah riwayat yang menerangkan bahwa hidangan tersebut boleh berupa kurma, sawiq (bubur tepung), keju, samin, dan bisa juga gandum.

Hal-hal tersebut disebutkan dalam hadits-hadits berikut:

عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَ سَوِيْقٍ. الخمسة الا النسائى

Artinya: “Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah mengadakan walimah atas (perkawinannya) dengan Shafiyah dengan hidangan kurma dan sawiq (bubur tepung),” (HR lima imam kecuali Nasa’i).

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ. البخارى

Artinya: “Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, ‘Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum,’” (HR Bukhari).

0 Komentar