Bidan PTT Karawang Tuntut Pemkab Keluarkan Diskresi 86 Orang Lolos PPPK

Bidan PTT Karawang Tuntut Pemkab Keluarkan Diskresi 86 Orang Lolos PPPK
0 Komentar

KARAWANG-Puluhan bidan yang tergabung dalam Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sambangi Kantor Bupati Karawang, Kamis (12/1) siang kemarin.
Kedatangan mereka untuk menuntut kepastian status mereka yang hingga kini belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para bidan tersebut diterima oleh Plt Asda III Pemkab Karawang, Bambang, Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPSDM Karawang, Taopik Maulana, Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang Yanto, serta Kabid Perencanaan Kepegawaian Dinkes Karawang, Kholifah.

Ketua Bidan PTT Karawang, Ermawati mengungkapkan, rekrutmen Calon PPPK di tahun 2022 sempat menjadi pereda kekecewaan pihaknya karena tidak lagi bergantung pada satu pilihan menjadi CPNS.

Baca Juga:Warga Pamanukan Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Di Fly Over, Begini Ciri-cirinyaTukang Galon Keliling di Karawang Cabuli ABG Berkali-kali, Begini Modusnya

Namun, pihaknya menilai Pemkab Karawang kurang peka terkait rekrutmen CASN PPPK yang seharusnya formasinya terpenuhi.
“Masa jumlah bidan PTT Karawang 132, formasinya hanya 125. Ini tidak rasional dan janggal, dan pastinya mengundang kritikal issue kekinian,” terang Ermawati.

Bahkan, kata dia, pasca penerimaan yang diumumkan kelulusannya hanya 34 orang. Padahal yang lulus passing grade (PG) sebelumnya mencapai 86 orang. Sementara 5 orang tidak lulus PG dan 7 lainnya tidak mendaftar.
“Artinya, dapat saja dikatakan kegagalan serapan rekruitmen CASN PPPK 2022 pada tenaga kesehatan bidan terkhusus PTT, terlihat dari data tersebut,” ulasnya.

Di samping itu, dari 50 puskesmas yang tersebar se-Kabupaten Karawang, terdapat 10 puskesmas yang tidak mengajukan formasi kebutuhan. Hal itu dinilainya menjadi absurd, karena tidak berdasarkan pada kenyataan, bahkan terkesan diskriminatif.

Atas hal itu, Forum Bidan PTT Karawang menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, agar 86 orang agar dapat mendapatkan kebijakan diloloskan dan diumumkan memeroleh hak sebagai CASN PPPK tahun 2022-2023 ini.

“Dibutuhkan diskresi yang berbasis kebijakan pemerintahan daerah dalam menyelematkan rakyat dan tenaga kesehatannya, terkhusus di Kabupaten Karawang,” sambung Erma.

Kedua, kekhawatiran dalam menjawab kebutuhan formasi masih dikotori dengan praktek pungli. Kami memberikan sinyalemen ini, agar jangan ada praktek usulan yang menjadikan rekruitmen bidan PTT Karawang sebagai mesin ATM. Ataupun sapi perahan!

“Ketiga, hasilkan proses rekruitmen tenaga kesehatan bidan PTT Karawang yang transparan, berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan obyektif mengedepankan hasil dari mekanisme kelulusan terbaik. Bebas pungli, gratifikasi, dan KKN (0),” tandasnya.

0 Komentar