SUBANG-Membuat keracunan, Chiki Ngebul jajanan yang menggukan bahan nitrogen cair dilarang pemerintah.
“Kita sambangi pedagang Cikbul diberbagai wilayah di Kabupaten Subang untuk memberikan imbauan,” Ujar Sub Kordinasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Uun Urnesih S.SI .MKM
Ia pun mengaku, sudah memberikan surat edaran melalui Puskemas – Puskemas se Kabupaten Subang kaitan Pedoman mitigasi resiko penggunaan bahan nitrogen cair pada pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Baca Juga:Bidan PTT Karawang Tuntut Pemkab Keluarkan Diskresi 86 Orang Lolos PPPKWarga Pamanukan Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Di Fly Over, Begini Ciri-cirinya
Mengenai Cikbul itu sendiri, lanjut Uun, terdapat satu pelaku usaha yang berdagang makanan tersebut di Yogya Pamanukan, dimana pedagang nya mengaku bahwa untuk gas nitrogen cairnya didapatkan dari PT.Samator – Dawuan.
” Didatangi dan dilarang sementara ya, sampai produk yang di uji oleh Lab BPOM Bandung keluar hasil,” tuturnya.
Uun mengatakan, penjualan Cikbul di Subang memang seringkali di jumpai di Pasar Malam atau di toko moderen, oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati terhadap apa yang dikonsumsi baik itu makanan ataupun minuman.(ygo/ded)
.