SUBANG-Saat ini Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan telepon selular milik anggota kepolisian.
Satlantas Polres Subang melalui Baur Tilang, Ipda Irawan menegaskan pihaknya menerapkan sistem tilang tersebut secara profesional agar tidak terjadi pungli.
“Yang diharapkan dari tilang elekteonik ini jadi intinya petugas tidak bertemu langsung dengan pelanggar. Hal tersebut bisa mengurangi pungli di jalan. Sekarang semua petugas sudah dibekali aplikasi ETLE,” ungkapnya belum lama ini saat diwawancarai Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Tuntaskan Pembangunan Jalan Penghubung Antar DesaBengkel Haikal Rakit Kompresor Berkpasitas Tinggi
Dia menjelaskan, pemberlakuan ETLE atau tilang menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik.
“Tilang elektronik akan menilang pelanggar yang tidak menggunakan helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE,” jelasnya.
Untuk mekanisme dan SOP pelaggaran ETLE ini, kata Ipda Irawan, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirimkan ke admin yang ada di polres.
“Setelah dikirim ke admin kemudian diproses lalu diterbitkanlah surat tilang,” ucapnya.
Ipda Irawan berharap dengan adanya tilang elektronik masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib berlalu lintas dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.(cdp/ysp)