500 Pelaku UMKM di Subang dapat Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat-syaratnya

500 Pelaku UMKM di Subang dapat Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat-syaratnya
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 500 Pelaku UMKM Subang dapat Sertifikat Tanah Gratis pada tahun 2023.

“Iya dalam waktu dekat akan langsung di berikan secara simbolis oleh Bupati Subang ” Ujar Kepala Bidang KUMKM DKUPP Kabupaten Subang Hj Dedeh Agustini.

Pemberian Sertifikat Tanah untuk para pelaku UMKM tersebut, dalam rangka menjalankan program pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM .

Dikatakannya, dari pelaku UMKM yang ada di Provinsi Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang yang mendapatkan kuota terbesar mencapai 1000 lebih para pelaku UMKM yang terbagi dalam beberapa tahun terakhir sejak 2019 lalu.

Baca Juga:Viral di Tiktok, Kuli Panggul Ditahan Polisi Karena Curi Pakan Ternak7 Lahan Milik Pemda Subang Akan Dikelola BUMD, Berikut Detailnya

Dedeh menyatakan, bahwa di tahun 2023 ini ada 500 penerima surat hak atas tanah (SHAT), sertifikat tanah gratis tersebut, yaitu di Desa Bantarsari-Cijamne sebanyak 100 Sertifikat, 35 Sertifikat untuk Di Desa Cimehmal – Tanjung Siang, 75 Sertifikat untuk di Desa Tegalurung-Legon kulon, 40 Sertifikat untuk Desa Sukareja-Sukasari, 50 Sertifikat untuk Desa Ciater – Ciater, 60 Sertifikat untuk Desa Cisampih – Dawuan, dan 70 untuk Desa Jambelaer- Dawuan.

“Jadi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) ada di desa – desa tersebut ya,” Jelasnya.

Dedeh mengatakan, sebelum nya CPCL tersebut menyiapkan KTP, Kartu Keluarga juga Nomor Induk Berusaha (NIB), adapun untuk tanah milik pribadi yang dibuat untuk UMKM namun belum berbentuk sertifikat sebagai dasar untuk pengusulan.

“Mereka memiliki usaha ditanah yang masih berbentuk AJB, Kikitir, sehingga di sertifikatkan secara gratis tentunya itu ranah Badan Pertanahan Nasional, kita hanya pengusulan saja,” Pungkasnya.(ygo/ded)

 

0 Komentar