SUBANG-Pemkab Subang terus berupaya memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di antaranya melalui program sertipikat tanah untuk pelaku UMKM.
Di tahun 2023, sebanyak 500 pelaku UMKM Subang akan mendapatkan sertipikat tanah gratis . Sertipikat gratis ini merupakan program pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian pelaku UMKM.
Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang memastikan akan memfasilitasi pelaku UMKM yang ada di berbagai kecamatan di Kabupaten Subang untuk mendapatkan sertipikat tanah gratis.
Baca Juga:Lapas Motivasi WBP Cinta Tanah AirRois Syuriah: 50 % Warga Indonesia adalah NU
“Dalam waktu dekat akan langsung diberikan secara simbolis oleh Bupati Subang,” ungkap Kepala Bidang KUMKM DKUPP Kabupaten Subang Hj Dedeh Agustini.
Dia menyampaikan, pemberian sertipikat tanah tersebut untuk para pelaku UMKM dalam rangka menjalankan program pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM.
Dari sekian banyak Pelaku UMKM yang ada di Provinsi Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang yang mendapatkan kuota terbesar untuk program sertipikat gratis sejak 2019 lalu.
Pelaku UMKM Harus Punya NIB
Dedeh menyatakan, bahwa di tahun 2023 ini ada 500 penerima surat hak atas tanah (SHA). Yaitu di Desa Bantarsari Cijambe sebanyak 100 sertipikat, 35 sertipikat untuk pelaku UMKM di Desa Cimeuhmal Tanjungsiang, 75 sertipikat untuk di Desa Tegalurung Kecamatan Legonkulon.
Lalu 40 sertipikat untuk Desa Sukareja Sukasari, 50 sertipikat untuk Desa Ciater, 60 sertipikat Desa Cisampih Dawuan, dan 70 untuk Desa Jambelaer Dawuan.
Dedeh menjelaskan, calon penerima calon lokasi (CPCL) harus menyiapkan KTP, Kartu Keluarga juga Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun tanah milik pribadi yang dibuat untuk UMKM, namun belum berbentuk sertifikat sebagai dasar untuk pengusulan.
Melalui program tersebut, diharapkan para pelaku UMKM Subang dapat terus menjalankan usahanya dengan baik. Pemkab Subang juga berharap program tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga:Polsek Lembang Bakal Tindak Tegas Pengendara Knalpot BrongMusrenbang Segera Gelar, Pemcam Instruksikan Desa
Sementara itu warga Bantarsari Cijambe Aki Warsadi (49) mengaku ingin mendapatkan sertipikat tanah. Dengan adanya sertipikat tanah, maka itu sebagai bukti hak atas tanah.(advertorial)