KARAWANG-Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Karawang, Dyah Palupiey Ekayanti menyebutkan, fenomena banyaknya orang dengan gangguan jiwa ODGJ di Karawang.
Semisal belakangan ini, masyarakat diresahkan adanya ODGJ yang mengamuk dan menyerang sejumlah pengendara di kawasan pertokoan di Jalan Tuparev, Karawang. Video aksi seorang ODGJ mengamuk itu pun viral di media sosial.
Dyah mengutarakan, dalam menangani permasalahan ODGJ ada beberapa instansi yang berwenang, di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
“Sebetulnya bukan murni permasalahan Dinsos. Kami menangani bersama-sama, Salpol PP tangani (amukan) ODGJ di lapangan, Dinsos mengawal akses perlindungan dan jaminan sosial, sedangkan Dinkes menangani secara medis,” ujarnya, Kamis, (19/1).
Baca Juga:IOH Luncurkan Mini 3Store “3Kiosk”, Layani Pelanggan di Seluruh Pelosok Jawa BaratTunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Capai Rp6,2 M, Bapenda Gandeng Kejaksaan
Ia menambahkan, tiap instansi terkait memiliki tupoksinya masing-masing, dan akan salah jika turun tangan tidak sesuai tupoksi.
“Akan salah jika ada ODGJ mengamuk, lalu Dinsos yang turun, Satpol lebih berwenang. Kami juga tidak bertugas dalam pengobatan,” katanya.
“Tugas Dinsos sendiri meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pembedahan sosial,” tambahnya.
Menurutnya, ada 250 kasus ODGJ di Karawang
Sepanjang tahun 2022, Dinsos Karawang telah menangani kasus terkait ODGJ sebanyak 50 kasus dan 200 kasus yang ditangani bersama-sama (kolaborasi).
“Selain Satpol dan Dinkes, di lapangan kami punya TKSK, PMS, satgas PMKS, pekerja sosial hingga psikologi,” ungkapnya.
Namun Kabid Rehabilitasi Sosial menyayangkan karena di Karawang, bahkan Jawa Barat belum memiliki panti penampungan ODGJ.
“Jangankan di Karawang, di provinsi Jabar saja belum ada pantinya. Hanya ada di Kementerian Pusat, tapi penuh karena kuotanya seluruh Indonesia,” kata Dyah.
Baca Juga:Permodalan Nasional Madani Berhasil Berdayakan dan Beri Pendampingan UMKMDiduga Tersandung Kasus Gratifikasi Kejaksaan Panggil Anggota DPRD
Hal itu menyusul karena di Karawang sendiri hanya ada ‘Rumah Singgah’ di Jl. Cakradireja yang SOP nya hanya 7 hari penampungan.
Pihaknya berharap, permasalahan ODGJ bukan hanya urusan satu pihak saja. Untuk mewujudkan adanya penampungan ODGJ, dibutuhkan kerjasama yang solid dari berbagai pihak.
“Mudah-mudahan panti penampungan ODGJ bisa terwujud. Masyarakat bisa juga membantu, ODGJ bukan hanya untuk pemerintah, bukan urusan 1 instansi. Mari kita kawal dengan kerjasama yang solid,” paparnya.(aef/vry)