Aparat Desa Wajib Terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Aparat Desa Wajib Terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pemberian santunan BPJamsostek kepada ahli waris.
0 Komentar

SUBANG-Aparat desa wajib terlindungi jaminan sosial tenaga kerja. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang atau BPJamsostek memperkuat kerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Kerja sama ini untuk perlindungan seluruh aparat desa di Kabupaten Subang dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Aparat desa yang akan terdaftar sebagai BPJamsostek mulai dari pegawai di kantor desa hingga RW dan RT.

Kepala BPJamsostek Subang, Esra Nababan menyampaikan, saat ini baru 7 desa yang sudah mendaftarkan dan melindungi aparatnya dalam kepesertaan BPJamsostek. Masih sangat banyak desa di Subang yang belum mendaftarkan aparatnya.

Di Subang ada 245 desa, yang belum mendaftarkan BPJamsostek sebanyak 238 desa.

“Program pemerintah dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan harus sampai kepada masyarakat, khususnya aparat desa juga harus terdaftar sebagai peserta BPJamsostek,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres usai melakukan pertemuan dengan Apdesi di Kantor Dispemdes Subang, Selasa (24/1).

Baca Juga:Menteri PUPR Instruksikan Percepat Pembangunan Akses Tol Patimban, Target September 2024 Beroperasi Kasus Pembuangan Bayi di Subang: Sudah Ditangani Dinas Sosial, Kades Kasomalang Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Dia mengatakan, Apdesi Subang merespon baik mengenai program BPJamsostek bagi aparat desa. Apdesi bersama BPJamsostek akan mendorong Pemda untuk membuat regulasi semacam Perbup berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi aparat desa.

“Melalui regulasi atau Perbup itu menjadi penguatan agar aparat desa ini didaftarkan kepesertaan BPJamsostek dan terlindungi jika terjadi risiko,” ungkapnya.

Regulasinya Sudah Jelas

Dia menyatakan, mengenai iuran bisa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Pemda. Dasar hukumnya bersumber dari MoU antara BPJamsostek dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, lalu Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah serta Pergub Jawa Narat tentang pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.

“Regulasinya sudah ada dari pusat hingga provinsi, tinggal bagaimana kita di daerah untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Esra menuturkan, dalam pertemuan dengan Apdesi Subang juga disosialisasikan mengenai Program dan manfaat serta tata cara pendaftaran serta pelanyanan manfaat kalau terjadi risiko. Kegiatan ini juga dilakukan pemberian santunan secara simbolis kepada ahli waris Ketua BPD Kertajaya yang meninggal dunia.

Dalam kesempatan itu hadir Ketua Apdesi Subang Nunung Nuraeni dan Kepala Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana.(ysp)

0 Komentar