7 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Polisi

7 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Polisi
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES BARANG BUKTI: Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti yang di gunakan para pelaku penganiayaan.
0 Komentar

 

PURWAKARTA-Satreskrim Polres Purwakarta kembali menangkap tujuh anggota geng motor pelaku penganiayaan yang terjadi di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu 15 Januari 2023 dini hari sekitar pukul 03.30, lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, para pelaku anggota geng motor yang diamankan merupakan pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dan satu orang mengalami luka-luka.

“Ketujuh anggota geng motor ini sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang selama dua pekan terakhir. Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:4 Tokoh Purwakarta Ini Bakal Ramaikan Pilkada 20241.361 Balita di Purwakarta Mengalami Stunting

Pelaku ini, sambungnya, ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Saat akan di tangkap, lanjut kapolres, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

“Namun, karena tak indahkan dan malah melakukan perlawanan, petugas kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki. Ada tiga pelaku yang kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Edwar merinci, ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni AW (21), MH alias Aweng (19), BS alias Tukim (22), RA alias Bondol (19), GB alias Bopak (20), AG alias Gopuy (19) dan AB (20).

“Sebelumnya kita amankan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tujuh orang yang kita tetapkan juga sebagai tersangka. Jadi total ada 13 tersangka yang kita tetapkan,” ucapnya.(add/sep)

0 Komentar