“Maka perlu dipantau kesehatannya sampai dia melahirkan, kemudian dilakukan pemeriksaan secara rutin seperti HB-nya normal atau tidak, jika HB nya kecil makan perlu ditambah darah atau TTD di sekolah-sekolah,” kata Ambu Anne.
Setelah itu, saat pra hamil akan ada kolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, bahwa calon pengantin yang ada di Kabupaten/Kota wajib memeriksakan kesehatan dengan di fasilitasi kesehatan yang sudah tersedia di Dinas Kesehatan.
Kemudian ketika hamil, harus dilakukan pengecekan sesuai dengan regulasi minimal 4 kali selama masa kehamilan dan ibu hamil yang sudah terdaftar harus menerima jaminan kesehatan terutama yang dalam kategori besil 1, 2 dan 3 sehingga tidak dipusingkan terkait biaya persalinan.
Baca Juga:Kecamatan Darangdan Kontribusi Panen Padi Terbesar 2022Pemkab Fasilitasi Puluhan Ribu UMKM
“Dilakukan juga optimalisasi kegiatan USG, maka seluruh Puskesmas harus sudah memiliki alat USG dan para kader-kader Posyandu dikerahkan untuk memeriksa kehamilan para ibu hamil,” ujarnya.
Bupati Purwakarta juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan beserta seluruh jajaran atas kenaikan indeks kesehatan yang terlihat secara signifikan, juga di bidang pelayanan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.(mas/ysp)