Dana Desa Tahun 2023 Sudah Bisa Diserap

Dana Desa Tahun 2023
DANA DESA: Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana saat menjelaskan pencairan Dana Desa tahun 2023. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Anggaran dana desa tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022. Kenaikan tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dana desa di tahun 2023 ini pun sudah mulai bisa dilakukan penyerapannya oleh 245 Desa di Kabupaten Subang.

“Dari tanggal 2 Januari 2023, kran penyerapan dari Kementerian Keuangan sudah dibuka. Artinya, Dana Desa sudah bisa diserap,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana.

Dadan menuturkan, anggaran Dana Desa yang sudah bisa diserap tersebut, sudah diwawarkan kepada 245 kepala desa di Kabupaten Subang.

Baca Juga:Dari 1.320 Kasus, 13 Meninggal Akibat Demam BerdarahSeekor Mati, Pesut Didorong Induknya ke Bibir Pantai Pakisjaya

Menurut Dadan, sampai saat ini belum ada desa yang mengajukan usulan permohonan dana desa tersebut.

“Intinya anggaran itu sudah bisa diserap. Jadi desa dalam hal ini pun harus proaktif, segera susun permohonannya agar bisa tercairkan,” katanya.

Lebih lanjut Dadan mengatakan, dalam pencairan Dana Desa 2023, akan ada anggaran yang harus disisihkan guna Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Besarannya, berkisar antara 10-20 persen dari Dana Desa.

Sementara itu, Sekertaris Dispemdes Kabupaten Subang Filbert mengaku, Dana Desa tahun 2022 mencapai Rp234 miliar dan mengalami kenaikan Rp273 miliar di tahun 2023.

Dana Desa yang sudah bisa diserap tersebut, posisi teratas dari 245 penerima Dana Desa, yang terbesar adalah Desa Rancabango Kecamatan PatokBeusi yang menerima sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan untuk penerima dana desa terkecil adalah Desa Cibalandong Kecamatan Cibogo Rp700 juta.

“Penerima jumlah dana desa ada klasifikasinya, dan itu langsung ditentukan oleh pemerintah pusat,” tukasnya.

Jika melihat dari tahapan pencairan, lanjut Filbert, normalnya 14 hari kerja selama persyaratan permohonan sudah lengkap. Adapun untuk batas akhir pencairan tahap satu di bulan Mei. Tahap dua di bulan Oktober dan tahap tiga di bulan Desember 2023.

Baca Juga:Kang Jimat Akan Hadiahi Kades Yang Sukses Jalankan 9 ProgramTelkomsel Mitra Inovasi (TMI) Pimpin Pendanaan Pre-Series B di Platform Agritech Terbesar Indonesia EdenFarm

“Tahap satu dan dua 40 persen, tahap tiga 20 persen dan ada batas akhir pengusulan. Oleh karena itu, segera lakukan pengusulan permohonan pencairannya,” tutupnya.(ygo/vry)

0 Komentar