Diakui Hengky, pemerintah kalah mempertahankan status lahan Pasar Panorama berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa lahan tersebut bukanlah milik ahli waris.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyatakan bahwa persil yang dimenangkan ahli waris salah. Kami memiliki bukti kuat, insyaallah diperjuangkan dan mudah-mudahan statusnya kembali milik pemda,” jelasnya.
Pihaknya menjamin keberlangsungan para pedagang, mengenai perebutan lahan yang disengketakan akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga:Perekonomian Subang Mulai MembaikIntegrasi Jaringan IOH-Ericsson di Jabodetabek Rampung
“Pedagang bisa berjualan sampai kontrak berakhir hingga 2031, malah bisa diperpanjang. Kita sudah bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kemenkumham. Mudah-mudahan minggu depan ada waktu bersilaturahmi,” kata Hengky.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L), Asep Dadang Kustiman merasa lega dengan kedatangan bupati untuk bertemu langsung sama para pedagang.
“Alhamdulillah dengan silaturahmi bupati ke pasar, jadi pedagang merasa tenang karena beliau akan berusaha mempertahankan lahan pasar tetap menjadi hak milik pemerintah,” kata Asep.
Sementara, Syahnan Pranata dari PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama berjanji akan tetap menjalankan tugasnya sesuai perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkab Bandung Barat.
“Bupati sudah mengarahkan, menginformasikan kepada pedagang tidak boleh resah, was-was. Jelas sekali, pimpinan daerah menyampaikan dan pedagang juga mendengarkan langsung bahwa status tanah (pasar) milik pemda,” ucap Syahnan.(bbs/sep)
