Puluhan Pejabat Purwakarta Terancam Dicabut, Rotasi Mutasi Dinilai Langgar Hukum

MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES KUNJUNGAN: Unsur Pimpinan DPRD saat kunjungan ke BKN untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kebijakan rotasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.
MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES KUNJUNGAN: Unsur Pimpinan DPRD saat kunjungan ke BKN untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kebijakan rotasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Menanggapi kisruh isu dan pemeriksaan oleh APH soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan ASN Pemkab Purwakarta, pimpinan DPRD Purwakarta berupaya mencari tahu kebenarannya dengan mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Klarifikasi tersebut, diutarakan H.Ahmad Sanusi Ketua DPRD Purwakarta sekaligus pimpinan rombongan kunjungan. Menjelaskan maksud dan tujuannya adalah guna mendapatkan informasi soal aturan dan undang undang yang tegas dan berlaku soal rotasi ASN.

Respon yang dilakukan oleh DPRD yang memiliki Tupoksi sebagai Lembaga pengawas esksekutif, mengaku telah mendapat keterangan awal yaitu berdasarkan keterangan dari pihak BKN bahwa mutasi puluhan pejabat di Kabupaten Purwakarta itu diduga cacat hukum, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga:Masyarakat dan Aparat Desa Harus Sadar WisataWarga Jalan Ateng Sarton Keluhkan Saluran Air Mampat Dan Tak Terawat

“Dari 61 pejabat yang di mutasi dan rotasi pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu, hanya 9 orang yang memenuhi kriteria. Sementara sisanya sebanyak 52 orang yang telah dilantik dinyatakan tidak masuk kriteria, melanggar PP tersebut,” ujar Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, menjelaskan singkat saat dihubungi via seluller soal temuan kunjungan tersebut.

Didapati juga kabar, jika BKN sendiri sudah memanggil perwakilan dari Pemkab Purwakarta, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno membenarkan juga jika keputusan rotasi pejabat di Purwakarta pada Bulan Oktober 2022 lalu diduga telah melanggar PP 17 Tahun 2020.

“Kabarnya pihak BKN  telah melakukan teguran keras kepada pemerintah Kabupaten Purwakarta, karena telah melakukan mutasi dan rotasi yang disinyalir melanggar PP tersebut,” jelasnya.

Kemudian juga, lanjut Warseno, dari hasil kami kunjungan ke kantor BKN, pihak BKN telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk mencabut SK pejabat yang sudah dilantik. Untuk dikembalikan ke posisi awal mereka bertempat tugas.

“Rekomendasi dari BKN nya sudah jelas, agar SK puluhan pejabat yang di mutasi dan rotasi pada tanggal 12 Oktober dicabut, pejabat yang lalu dipindah agar dikembalikan kembali ke posisi awal saat menjabat,” beber Warseno.

Lebih lalu, Kunjungan ke kantor Badan Kepegawaian Negara yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD merupakan salah satu Tupoksinya, yaitu melakukan pengawasan terhadap isu jual beli jabatan pada mutasi dan rotasi puluhan pejabat  beberapa waktu lalu yang ramai menjadi konsumsi publik.

0 Komentar