Obat Sirup Praxion Ditarik Dari Pasaran, Setelah Terdapat 2 Kasus Ginjal Akut di Jakarta

Obat Sirup Praxion Ditarik Dari Pasaran, Setelah Terdapat 2 Kasus Ginjal Akut di Jakarta
Obat Sirup Praxion Anak. Sumber Foto : Pixabay
0 Komentar

Pasundan Ekspres – Pemerintah memberhentikan penjualan obat sirup bermerek Praxion. Hal ini untuk langkah pencegahan juga untuk melaksanakan pemantauan epidemiologi mengenai penyebab pasti dua kasus terbaru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, Senin (6/2).

Melansir dari radar solo, pencarian kasus tersebut bekerjasama dengan Kemenkes.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

Baca Juga:Cara Daftar Google Keyword Planner, Simak Penjelasannya di Sini!Download Drama China She and Her Perfect Husband, Cek di Sini!

Syahril mengungkapkan, jenis obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dunia sebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta, Rabu (1/2), bermerek Praxion yang dibeli di apotek.

Penyelidikan kasus dilaksanakan untuk memastikan keterkaitan GGAPA yang pasien alami dengan kandungan bahan baku etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) yang melebihi angka batas aman.

Sementara ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirup obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen.

Sementara ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg per kg berat badan per hari.

Apabila bahan baku tersebut melebihi ketetapan yang telah diberlakukan akan mengakibatkan kerusakan ginjal sampai mengakibatkan pada gagal ginjal akut.

Syahril mengungkapkan, cara yang harus dilaksanakan Kemenkes adalah mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait untuk mewaspadai tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirup, selama proses investigasi bergulir.

Baca Juga:Cara Membuat Google Form Gratis, Mudah dan Cepat!Tensura Movie Download Terbaru 2023 Sub Indo, Cek di Sini!

Obat Sirup Praxion Ditarik Dari Pasaran, Setelah Terdapat 2 Kasus Ginjal Akut di Jakarta

Di sisi lain, pihak BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.

BPOM memastikan industri farmasi pemegang izin edar obat Praxion telah melaksanakan voluntary recall atau pemberhentian obat secara sukarela dari pasaran. BPOM telah melaksanakan penyelidikan atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, contoh dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

0 Komentar