Motif Cinta Segi Empat, Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Pembunuhan

Cinta Segi Empat
EKSPOSE: Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melakukan ekspose penangkapan pelaku pembunuhan, yang mayatnya ditemukan di pinggir irigasi. UPSE SAPEULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG– Gara-gara Cinta Segi Empat Polres Karawang membekuk pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuh, yang mayatnya ditemukan di pinggir irigasi di Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek, pada Sabtu lalu (4/2).

Tersangka S (42) Dusun Sekar Alas Gula Asem, Kelurahan Sekar Alas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. DSU (38) Negeri Ratu, Kel/Ds. Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

“Kita tangkap pasutri di daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Berdasarakan hasil penyelidikan kemudian berhasil identifikasi. Potensi tersangka yang memiliki motif pembunuhan terhadap korban. Dua tersangka yang kita tangkap yang merupakan pasutri,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (8/2).

Baca Juga:Edwin Senjaya : Musrenbang untuk Bangkitkan EkonomiAsep Sutandi Nyaleg dari Partai Gerindra

Manurut Wirdhanto, dari hasil pemeriksaan motif sakit hati (cinta segi empat). DSU merasa sakit hati korban memiliki wanita lain. Kemudian dia menceritakan kepada suaminya, yang saat ini pisah ranjang. Masno rasa sakit hati juga hambatan hubungan dengan istrinya.

“Komulasi sakit hati melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa korban SH. Untuk lokasi TKP berada di rumah DSU di Tanggerang, dengan memancing korban ke rumahnya. Sampai di sana tersangka S masuk dan membawa batu dan tali,” jelasnya.

Lanjut Wirdhanto, saat korban sedang bersantai itu terjadi hantaman batu dan kepalanya dan jeratan. Namun korban tidak mati karena keterangan tersangka. Kemudian korban dibawa ke Karawang ketika di lokasi kejadian, tersangka kembali menjerat karena saat ini masih hidup hingga korban mati.

“Setelah korban tewas, kedua tersangka memasuki tol dan mengarah ke Sragen Jawa Tengah. Tim gabungan polsek dan polres mengaman pelaku saat santap malam. Tali menjerat, batu ini di buang tersangka di daerah Brebes dan mobil Datsun,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun.
Sebelumnya, mayat pria misterius berbusana serba hitam buat heboh masyarakat Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek pada Minggu (29/1).

Kepolisan Sektor (Kapolsek) Cikampek, Kompol Ahmad Mulyana mengatakan, penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran irigasi tarum timur. “Tadi kami menerima informasi penemuan mayat sekitar 12.30 WIB oleh penggembala domba,” kata Mulyana.(use/vry)

0 Komentar