oleh
1.Drs.H.Priyono,M.Si (Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
2.Dra Suyatinah (Guru Geografi Bantul, DIY)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, menetapkan kegiatan/ karya keprofesian berkelanjutan yang dapat dijadikan persyaratan kenaikan pangkat guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang perlu dilakukan meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Diantara ketiga kegiatan tersebut, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang dirasakan “sulit” bagi kebanyakan guru, sehingga banyak guru stagnan pada pangkat tertentu karena kesulitan dalam menyusun karya seperti yang disyaratkan.
Baca Juga:Gerindra Ingin Jadi Partai Politik Penguasa, PAN Rutin Gelar Baksos dan Gembleng Kader27 Peserta Rebutan Tiga Jabatan Direktur PDAM, Sekda: Ada Pendaftar dari Luar Daerah
Kegiatan Publikasi Ilmiah guru yang dinilai dalam angka kredit dan dapat dipergunakan sebagai syarat kenaikan pangkat meliputi :
1)Presentasi pada forum ilmiah,
2) Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan
3) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Sekilas besaran kredit poin dan karya yang dinilai dalam pengembangan keprofesionalan Berkelanjutan sebagai berikut :
1. Kenaikan dari III b ke III c membutuhkan 4 angka kredit dengan karya bebas diantara Diktat Pembelajaran, Modul, Artikel, Laporan Penelitian, Karya Inovatif, dll.
2. Kenaikan dari III c ke III d membutuhkan 6 angka kredit dengan karya bebas diantara karya diatas
3. Kenaikan dari III d ke IV a membutuhkan 8 angka kredit dengan karya ilmiah diats, minimal ada 1 laporan hasil penelitian
4. Kenaikan dari IV a ke IV b membutuhkan 12 angka kredit dengan karya ilmiah diats, minimal ada 1 laporan hasil penelitian dan artikel jurnal ber ISBN
5. Kenaikan dari IV b ke IV c membutuhkan 12 angka kredit dengan karya ilmiah diatas, minimal ada 1 laporan hasil penelitian dan artikel jurnal ber ISBN
6. Kenaikan dari IV a ke IV b membutuhkan 12 angka kredit dengan karya ilmiah diatas, minimal ada 1 laporan hasil penelitian dan artikel jurnal ber ISBN
7. Kenaikan dari IV b ke IV c membutuhkan 12 angka kredit dengan karya ilmiah diatas, minimal ada 1 laporan hasil penelitian dan artikel jurnal ber ISBN