JAKARTA-Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo itu, majelis hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Baca Juga:Tingkatkan Partisipasi Pekerja Perempuan di SubangKorem Sunan Gunung Jati Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Banjir Pantura
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim sebagaimana dalam siaran langsung Kompas TV.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap Hakim disambut teriakan oleh para hadirin di ruang persidangan.
Usai pembacaan putusan itu, Ferdy Sambo langsung ke luar ruangan sidang.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo diketahui menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan bersama-sama oleh Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Jaksa yakin Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jaksa menyebut, Ferdy Sambo memiliki waktu cukup untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.(ysp)