PASUNDAN EKSPRES – Polemik Minyakita, sebuah kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk menstabilkan stok minyak jelang bulan puasa, terus menuai kontroversi.
Terbaru Polemik Minyakita adalah penerapan pembelian maksimal 2 liter per orang per hari masih guna mengatasi kelangkaan stok harga jelang puasa dan lebaran.
Sebelumnya soal Minyakita juga pernah menuai kontoversi, yakni pembelian Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:Doa Pembuka Rezeki dari Segala Penjuru untuk Menjadi Amalan Kamu Sehari-hariPerseteruan Bunga Zainal dan Ria Ricis Direspon Aldi Taher dengan Lagu Terbarunya yang Bikin Ngakak
Kemudian perubahan dilakukan sehingga beli minyak goreng Minyakita tak perlu lagi menggunakan KTP, namun dibatasi seperti yang sudah disebutkan di atas.
Pengamatan Ekonom
Ekonom Piter Abdullah dikutip dari nasional.kontan.co.id, menilai jika kebijkan soal Minyakita yang diproduksi dan dikuasai pemerintah masih terlalu kecil jumlahnya bila dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat akan produk tersebut.
Kapolres Pastikan Stok Minyak Goreng Aman
Penilaian tersebut datang dari Piter lantaran memerhatikan kondisi faktual di pasaran, bahwa Minyakita mengalami kelanggkaan.
Menurutnya itu juga dapat teratasi oleh pemerintah dengan melakukan intervensi pasar, pemerintah perlu menguasai produksi atau suplai terhadap Minyakita.
“Pemerintah masih sulit untuk mengatasi kelangkaan dengan melakukan intervensi pasar apabila pemerintah belum menguasai suplai,” kata Piter.
Surat Edaran Kementrian Perdagangan
Melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam surat tersebut disebutkan 3 poin pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer.
Baca Juga:Wasiat Baginda Rasulallah SAW Untuk Sayyidina Ali KW5 Olah Raga yang efektif menurunkan berat badan
1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.