SUBANG-Tempat wisata di Kabupaten Subang saat ini semakin menjamur, dengan wahana dan fasilitas yang ditawarkan. Namun kendala perizinan masih menjadi suatu hal yang harus diperhatikan. Pasalnya, banyak investor yang mengabaikan tahapan dalam mendapatkan perizinan.
“Kita soroti ini ya. Bahkan, beberapa waktu yang lalu kita dari Komisi II sudah memanggil pihak PTPN VIII,” ujar anggota Komisi II DPRD Subang, Acep Mulyana.
Acep mengimbau kepada pihak perkebunan, agar jangan sembarang memberikan izin untuk mengelola hak guna usaha (HGU) kepada investor, tanpa kelengkapan dokumen persyaratan perizinan yang lengkap.
Baca Juga:Kuatkan Fondasi Pengurus Pembelajaran Keluarga untuk Generasi MudaLegislatif Sarankan Tempuh Perijinan Pasar Desa
Kerjasama Antara PTPN VIII dengan calon investor yang hendak berinvestasi di Subang, khususnya di lahan perkebunan dipertanyakan, karena ketika melakukan kerjasama tersebut tanpa menggandeng atau memberitahukan kepada pemerintah daerah.
“Mereka secara langsung, tanpa memberitahu kan kepada pemerintah daerah. seharusnya ada. Sebab, kalay ada apa-apa pemerintah daerah yang kelimpungan juga,” jelasnya.
Menurut Acep, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pun harus tegas, ketika ada investor yang mau memohon izin. Sebab, di wilayah selatan saja, ada Tiga tempat wisata yang ditutup sementara oleh Satpoldam lantaran belum mengantongi izin.
“Harus tegas juga. ini harus menjadi evaluasi pemerintah daerah,” tuturnya.
Kepala Satuan Pol Dam Kabupaten Subang Indri Tandia mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari dinas terkait, ketika penegakan Perda harus dilakukan. “Kan data dari dinas yang bersangkutan, kita Eksekusi,” ujarnya.
Pada akhir tahun 2022, Indri menyebut untuk tempat wisata di wilayah selatan ada 3 titik, di Astro, D’Castelo hingga De Ranch.
“Kebanyakan proses izin masih berjalan, namub mereka sudah beroperasional, makanya kita police line,” terangnya.(ygo/vry)