Legislatif Sarankan Tempuh Perijinan Pasar Desa

pasar desa
AUDIENSI: DPRD gelar audiensi dengan stakeholder membahas persoalan Pasar Desa Kalijati. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Desa Kalijati Timur merasa terampok haknya kaitan pelanggaran perjanjian kerjasama, tentang pelaksanaan pembangunan pasar desa yang belum rampung dikerjakan oleh PT Sanjaya Rejeki Mas selaku pihak ke dua. DPRD Subang menggelar audiensi dengan melibatkan unsur stakeholder Pemerintah Desa, Dishub, DPMPSTP, DKUPP, Satpoldam, kecamatan dan lainnya.

“Kita menggelar audiensi, dengan unsur terkait kaitan hal tersebut,” ujar Ketua Komisi II DPRD Subang, Ir Novaza.

Audiensi yang digelar, kata dia, untuk menyamakan persepsi mengenai keberadaan pasar desa bisa menyumbang PAD. Artinya, keberadaan pasar tersebut harus banyak lintas sektor yang berperan.

Baca Juga:Kecamatan Cilamaya Wetan Mulai TerendamKPU Ancam Denda Vendor Catering Pantarlih

Novaza menyebut, permasalahan Pasar Desa Kalijati tersebut pun ada indikasi tentang perebutan PAD, peralihan pendapatan dan lainnya, sehingga walau bagaimanapun juga perizinannya harus segera dilakukan.

“Ini perizinannya saja belum dilakukan, bagaimana mau diserahterimakan antara pihak pengela ke desa,” katanya.

Dijelaskan Novaza, DPRD Subang memberikan masukan kepada pemerintah desa dan pengembang, agar aturan ditempuh, mulai dari perizinannya. Menurutnya, permasalahan itu pun bisa terselesaikan di tingkat kecamatan saja, karena pasar tersebut berdiri di lahan milik desa.

“Kami hanya menyarankan hal tersebut, dimana perizinan harus ditempuh,” katanya.

Novaza mengatakan, tidak dipungkiri pasar-pasar milik desa di Kabupaten Subang ada yang belum menempuh perizinanannya.

“Kami akan melakukan monitoring pasar desa lainnya. Satpol PP pun harus menegakan perda, jika tidak berizin harus ditindak tegas,” tukasnya.

Seperti diketahui, kepala pengelolan pasar Kalijati Timur, Tisna mengungkap kerjasama antara Pemdes Kalijati timur dengan PT Sanjaya Rejeki Mas melahirkan nota kesepakatan.

“Nota kesepakatan melalui perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemdes dengan PT Sanjaya Rejeki Mas dengan Nomor 519 tahun 2020, yang mana pihak pertama yaitu pemdes sebagai pemilik alas hak tanah dan pihak kedua PT Sanjaya sebagai developer atau pelaksana kontraktor pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga:Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Gak Pake RibetBaca Manhwa The Great Mage Returns After 4000 Years Chapter 157

Menurut Tisna, seiring berjalannya waktu, pihak pengembang PT Sanjaya melenceng dari jalur poin kesepakatan yang telah di PKS kan dengan pihak Pemdes.

“Pembangunan belum selesai dan belum menyertakan berita acara tapi pihak kedua yaitu PT Sanjaya Rejeki Mas, telah melakukan pengelolaan pasar sendiri, dan juga mengandeng pihak ketiga untuk pengelolaan WC umum,” tutupnya.(ygo/vry)

0 Komentar