PASUNDAN EKSPRES – Bharada Richard Elizer akhirnya bisa bernafas lega.
Meski dia dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada Richard Elizer hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, padahal sebelumnya jaksa menuntut 12 tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Baca Juga:Lirik Lagu Bitch Better Have My Money Rihanna Lengkap dengan ArtinyaPerjalanan Karier Hendi Prio Santoso, dari Bos Semen jadi Dirut MIND ID
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mungkinkan Elizer kembali menjadi Polisi
Polri dikutip dari Kompas sangat menghormati keputusan majelsi hakim negara Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E.
Disebutkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepolisian menghormati keputusan dari pengedalin.
“Semua pihak harus menghormati putisan hakim PN,” katanya.
Soal apakah akan kembali menjadi Polisi dia menyatakan kemungkinan tersebut nanti akan diungkapkan di sidang kode etik.
“Masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam),” tegasnya.