oleh :
Yulia Enshanty, S.Pd
Guru Geografi SMA di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Dunia pendidikan formal, khususnya sekolah, tentulah sudah tidak asing lagi dengan keberadaan komite sekolah. Komite sekolah merupakan unsur masyarakat yang terhimpun dalam kelembagaan pendidikan di satuan pendidikan. Komite ini merupakan suatu badan atau lembaga nonpolitis atau nonprofit. Komite ini dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan pendidikan pada tingkat sekolah. Mereka bertanggungjawab membantu sekolah dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah bertungsi dalam memberikan pertimbangan, dukungan, arah, dan pengawasan pada tingkat satuan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Di dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk :
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait : kebijakan dan program Sekolah;Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);kriteria kinerja Sekolah;kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dankriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Pembentukan Komite Sekolah pada tingkat satuan pendidikan bertujuan sebagai berikut:
Baca Juga:Pentingnya Peran Pendidikan Kependudukan untuk Mengatasi StuntingTiga Tahun, Sekuriti Perumahan dan Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Sementara itu, masih dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016, Peran Komite Sekolah adalah sebagai berikut :