Tiga Tahun, Sekuriti Perumahan dan Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba

Pengedar Narkoba
EKSPOSE: Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan ekspose penangkapan dan pengungkapan kasus Narkotika di Karawang. UPSE SAPEULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG – Dua pengedar narkoba jenis ganja dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Sebelumnya ke dua tersangka itu telah melakukan aksi kejahatannya selama tiga tahun di wilayah Karawang.
Sasaran peredaran ganja itu adalah para pelajar dan karyawan pabrik. Sementara ganja diperoleh dari wilayah Sumatera yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

“Tersangka pengedar narkoba itu adalah SY (45) alias Abang yang merupakan petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel. Tersangka lainnya adalah ibu rumah tangga bernama RP alias Iyang (49) warga Kecamatan Klari,” ujar Kepala Kepolisian Resort Karawang, Ajun Komisaris Besar, Wirdhanto Hadicaksono.
Dijelaskan, ihwal penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciampel. Berbekal informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Kami akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika ganja itu dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram,” kata Wirdhanto.

Baca Juga:Terbaru!! Aplikasi Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair, Berikut Cara Daftarnya!!UPDATE!! Besok Tayang Film Para Betina Pengikut Iblis di Bioskop, Siap Saksikan Keseramannya!!

Ada 19 Amplop Ganja

Disebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SY. Dari tangan Satu ditemukan satu tas selempang motif loreng, yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram dan satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti tersebut.

“SY kami amankan di lokasi tempatnya bekerja sebagai sekuriti di perumahan di Kecamatan Ciampel tersebut,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SY, kata Wirdhanto, barang haram itu didapatkan dari seorang pengedar insial RP. Anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan RP di daerah Klari dan didapati barang bukti ganja 1.000 gram atau 1 kilogram.

Saat diperiksa, RP menyebutkan bahwa ganja itu didapatkan dari wilayah Sumatera. Saat ini polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.

Wirdhanto menambahkan, tersangka telah mengedarkan ganja kurun waktu tiga tahun di wilayah Karawang. Ganja itu biasa diedarkan untuk para pekerja maupun pelajar yang ada di Karawang.

“Dari pemeriksaan juga tersangka RP ini ternyata suruhan suaminya yang merupakan seorang narapida di Lapas Purwakarta dalam kasus serupa peredaran narkoba,” kata Wirdhanto.

0 Komentar