Disebutkan ke dua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(use/vry)
Disebutkan ke dua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(use/vry)