Soal Vonis Sambo, Moeldoko: Putusan yang Proporsional Mewakili Masyarakat

Sambo
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Kantor Staf Presiden (KSP) turut angkat suara terkait hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo. Vonis hakim tersebut dinilai telah memenuhi harapan masyarakat.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menilai, putusan hakim pada kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo merupakan putusan yang proporsional dan mewakili masyarakat.

“Saya pikir hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik, harapan masyarakat (terkait vonis hukuman untuk Ferdy Sambo) saya kira terpenuhi,” ucap Moeldoko usai menghadiri kegiatan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Cikole-Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/2).

Baca Juga:Pengendalian Kuantitas Penduduk Jabar Dinilai BerhasilBLK Kembali Buka Program Pelatihan

Kendati begitu, dia menyatakan, dirinya enggan terlalu jauh berkomentar berkenaan Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati yang menyebutkan bahwa, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

“Saya tidak (mau berkomentar) sampai jauh begitu, tapi yang perlu kita lihat adalah bagaimana antara harapan masyarakat dengan keputusan yang dijalankan oleh hakim, saya pikir sangat memadai,” ungkapnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin memaparkan, segala putusan hakim telah dijatuhkan dan sudah sesuai regulasi sehingga, tidak dapat diintervensi siapa pun.

“Hari ini menjadi fakta, pemerintah eksekutif hanya bisa melihat secara nyata, itu keputusan hakim sudah dijatuhkan,” ujarnya.

Setelah adanya putusan, dia menjelaskan, Sambo melalui kuasa hukumnya memiliki hak untuk mengajukan banding selama tidak bertentangan dengan ketentuan perUndang-Undangan.

“Jadi biasa saja itu, tidak perlu ada orang yang mengkritik tidak perlu ada orang yang berkecil hati, tidak perlu ada orang yang menuduh-nuduh seperti pernyataan Pak Mahfud MD dan dijadikan bahan untuk nge-bully lagi pemerintah, saya kira tidak tepat,” tuturnya.(eko/sep)

0 Komentar