Miliki Hak yang sama
PURWAKARTA-BPJamsostek memastikan pekerja informal atau bisa disebut dengan Bukan Penerima Upah, memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Pasalnya, perlindungan ketenagakerjaan merupakan hak yang dilindungi oleh UUD 1945.
Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur mengatakan BPJamsostek tidak hanya menyentuh pekerja pabrik atau perusahaan saja, namun juga sudah berkembang pada pekerja informal atau bisa disebut dengan Bukan Penerima Upah. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 itu disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Kemudian, sambungnya, UU RI 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional mengatur penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja.
Baca Juga:FKIP Universitas Subang Gelar Gebyar Olahraga Pelajar 2023Urus Dokumen Kependudukan Tak Bisa Online
Novri pun menyambut baik kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwakarta di Jl. Ters. Ibrahim Singadilaga No. 14, Purwakarta pada Rabu, (15/2).
Adapun kehadiran tim ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini.
Dalam kesempatan itu, Novri juga menjelaskan, wilayah operasional Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta menaungi wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
Dalam Kesempatan itu pula, Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Novri mengunjungi sekaligus monitoring pelayanan yang diberikan BPJamsostek dan Disnakertrans pada Mal Pelayanan Publik Bale Madukara.
“Melalui kunjungan ini diharapkan nantinya masyarakat, baik pekerja formal maupun informal Provinsi Jawa Barat, mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek,” kata Novri saat dihubungi melalui gawainya, Kamis (16/2).
Novri juga berharap ke depan semua pihak bisa bekerja sama dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di Provinsi Jawa Barat.
“Terutama dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya kepada petani, pedagang, tetapi juga seluruh pelaku usaha yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan pelaku usaha Jawa Barat,” ucapnya.(add/sep)