Harus Datang ke Kantor Disdukcapil
SUBANG-Masyarakat Subang yang akan urus dokumen kependudukan untuk saat ini tak bisa dilakukan secara online. Masyarakat harus datang ke kantor Disdukcapil Subang untuk mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Urus dokumen kependudukan secara online pernah diberlakukan pada tahun 2020 lalu melalui Sistem Pendaftaran Daring Subang (Sipedas). Namun sejak pertengahan tahun 2022 sampai sekarang aplikasi yang sangat membantu tersebut tidak bisa digunakan karena server dan database ditarik oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Aplikasi Sipedas kita launching di bulan November tahun 2020, tapi karena database dan server ditarik oleh pusat, maka sejak pertengahan tahun 2022 hingga saat iniSipedas tidak bisa digunakan,” ungkap Sekertaris Disdukcapil Subang Ahmad Fauzi kepada Pasundan Ekspres, Kamis (16/2).
Baca Juga:Batch Anime – Download anime Bocchi The Rock Sub IndoDownlaod Film Waktu Maghrib Streaming 1080P Full HD
Meskipun layanan online saat ini tidak ada, Disdukcapil Subang memastikan akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.
“Kami berlakukan pelayanan prima kepada masyarakat. Urus dokumen bisa satu hari selesai apabila pemohon di bawah 100 orang setiap harinya,” jelasnya.
“Meski aplikasi tidak bisa digunakan, maka kita lakukan inovasi untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen kependudukan,” jelasnya.
Dia menyampaikan, untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti perekaman KTP, pembuatan KK hingga surat pindah tidak terkendala meskipun sistem layanan online tidak diberlakukan.
“Kami memiliki UPT Kependudukan juga yang siap melayani masyarakat dalam kepengurusan dokumen,” katanya.
Warga Cipaku Dani (39) mengaku pernah membuat KTP secara online lewat aplikasi Sipedas pada tahun 2021.(ygo/ysp)