Guru dan Sekolah Penggerak, Lorong Terang Pendidikan Nasional

Guru dan Sekolah Penggerak, Lorong Terang Pendidikan Nasional
0 Komentar

Pada tanggal 03 Juli 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anawar Makariem meluncurkan Episode Kelima Program Merdeka Belajar yaitu Program Guru Penggerak (PGP) yang dirancang untuk meningkatkan hasil belajar yang implementatif atau berbasis lapangan dengan pendekatan andragogi dan hybrid learning yang terdiri 70 % belajar di tempat kerja dan komunitas praktik, 20 % belajar dari rekan dan guru lain serta 10% pelatihan formal.

Materi Program Guru Penggerak disusun dalam tiga modul yang dipelajari dalam Pendidikan selama 9 bulan (Angkatan 1 s,d, 4) dan 6 bulan (mulai Angkatan 5) dan terdiri dari paradigma dan visi guru penggerak (filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara, nilai dan peran guru penggerak, membangun visi sekolah dan budaya positif di sekolah), praktik pembelajaran yang berpihak kepada murid (pembelajaran berdiferensiasi, pembelajaran sosial emosional dan coaching), dan pemimpin pembelajaran dalam pengembangan sekolah (pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumberdaya dan pengelolaan program yang berdampak kepada murid).

Setelah menyelesaikan PGP, Guru Penggerak diharapkan dapat menjadi pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan eskosistem sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpihak atau berpusat kepada murid (student-centered learning). Sesuai dengan kebijakan Menteri Nadiem Makariem, Guru Penggerak adalah talenta pemimpin pendidikan masa depan, seperti kepala sekolah, pengawas dan lainnya yang akan menjadi agen perubahan (agent of change) di bidang pendidikan.

Baca Juga:Pemanfaatan Hutan Rakyat di Blora Jawa Tengah dan PelestarianyaIdentifikasi Karakter Siswa untuk Keberhasilan Pembelajaran, Sebuah Tantangan Guru

Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 Bab 2 pasal 2, Sertifikat Guru Penggerak seperti halnya sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah yang tentunya harus dilengkapi dengan persyaratan lain misalnya pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan Pendidikan, organisasi Pendidikan dan/atau komunitas Pendidikan. Perdirjen GTK Kemdikbudristek nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang ditetapkan tanggal 22 Agustus 2022 Bab 1 Subbab 2 poin 2 secara detail mengatur tetang klasifikasi pengalaman manajerial.

Asumsi Ki Darmaningtyas bahwa Guru senior yang telah mengikuti diklat LP2KS tak bisa diangkat menjadi KS harus dipertanyakan dasarnya. Menurut Permendikbudristek nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bagian keempat Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Kependidikan menyatakan bahwa persyaratan kepala sekolah pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK diantaranya memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Fakta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pengangkatan kepala SMA/SMK/SLB pada tahun 2022 dan 2023 memprioritaskan CKS hasil diklat KS. Rekrutmen kepala sekolah dari guru penggerak dijadwalkan bulan Januari 2024 setelah CKS hasil diklat KS selesai diangkat.

0 Komentar