Pihak Ketiga Kelola Limbah Medis Rumah Sakit

Limbah Medis Rumah Sakit
0 Komentar

SUBANG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang menyebut, limbah medis rumah sakit di Subang dikelola oleh pihak ketiga. Rumah sakit tipe C jumlahnya ada 10 unit yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang.

“Ada 10 rumah sakit swasta tipe C yang menunjuk pihak ketiga untuk pengelolaan limbahnya,” ujar Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang Irwan kepada Pasundan Ekspres, Senin (20/2).

Dia menyampaikan, limbah medis rumah sakit tersebut berupa jarum suntik, obat, hingga majun yang diprediksi mencapai Rp20 jutaan per rumah sakit.

Baca Juga:Download APK Nekopoi Versi 2.5.2.2 Mod Tanpa VPN Terbaru 2023Download Movie M3GAN 1080P Full HD

Irwan menutukan, pihak rumah sakit menyimpan benda medis yang sudah tidak layak pakai dengan tengat waktu 90 -180 hari. Setelah itu, akan diambil dan dikelola oleh pihak ketiga dari luar kabupaten.

Irwan menyebut, untuk menjadi pihak ketiga yang mengelola limbah B-3 Medis tersebut harus memiliki lisensi dari Kemenkes RI. Pihak ketiga tersebut juga harus memiliki sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan.

“Proses untuk menjadi pihak ketugayang bisa menjadi pengelola limbah medis butuh waktu yang lama,” katanya.

Irwan mengatakan, sudah saatnya ada investor dari Subang yang fokus terhadap pengelolaan limbah B-3 Medis. Harapannya bisa meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD). Sebab bisnis pengelolaan limbah medis cukup menggiurkan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Meity mengatakan, limbah medis di 40 puskemas di Kabupaten Subang pengelolaannya oleh pihak ketiga dari luar kabupaten. Biaya pengelolaan dari anggaran puskesmas.(ygo/ysp)

0 Komentar