Diharapkan Dudi, Plt. Kepala Desa Cibogo bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kades dengan sebaik-baiknya. Pun demikian untuk kades lainnya di Kecamatan Lembang agar lebih bisa memerhatikan dasar hukum serta peraturan dengan lebih cermat dan taat patuh.
“Saya harap seluruh kepala desa di Kecamatan Lembang bisa lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugasnya, bisa menjaga marwah dan kewibawaan kepala desa, harus berlandaskan dasar-dasar hukum atau aturan-aturan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Desa Cibogo, Abdul Syukur mengungkapkan, dirinya berucap syukur kendati dalam keadaan yang tidak diharapkan. Dengan terbitnya SK Bupati baginya hanyalah tugas sementara sampai ada putusan (inkrah).
Baca Juga:Daftar Tunggu Haji 19 TahunUnduh Nekopoi Versi 2.5.2.1 Mod Tanpa VPN Gratis
“Adapun saya menjadi Plt. Kepala Desa Cibogo untuk mengantisipasi pelayanan di Desa Cibogo jangan sampai kosong karena pelayanan sangat penting di desa,” katanya.
Abdul mengharapkan, masalah hukum yang menjerat Kepala Desa Cibogo bisa segera selesai dengan putusan positif.
“Mudah-mudahan di dalam proses hukum ini bisa diputuskan bebas dan pimpinan kita yang kena musibah ini, masalahnya cepat selesai dan lancar agar bisa kembali lagi ke desa dengan ditetapkan lagi oleh bupati menjadi Kepala Desa Cibogo periode 2019-2025,” pungkasnya.(eko/sep)