PasundanEkspres-Pengadilan Agama Purwakarta akhirnya mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi, Rabu 22 Februari 2023.
Putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu keluar setelah menjalani proses persidangan selama hampir enam bulan
Sehingga mulai saat ini Bupati Purwakarta yang terkenal “geulis” itu telah menyandang status janda. Netizen, kerap menyebutnya Jahe atau Janda Herang.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jalan Industri, Ibu dan Anak Tewas Tergilas Truk KontainerOperasi Penegakan Ketertiban, Subdenpom III/3-4 Cek Kendaraan di Yonarmed 9
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi.
“Dan biaya perkara sebesar 875 ribu rupiah dibebankan kepada penggugat,” kata Hakim Lia Yuliasih, menutup persidangan.
Sebelumnya, perkara cerai gugat antara Bupati Purwakarta Anne dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, hari ini, Rabu 22 Februari 2023 memasuki agenda pembacaan putusan.
Meski dalam detil jadwal sidang pada kanal Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Agama Purwakarta itu, nama para pihak yang berperkaranya tidak terpublikasikan.
Namun publik sudah mahfum, bahwa perkara bernomer: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk itu adalah perkara cerai gugat suami-istri pentolan di Kabupaten Purwakarta.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Aa Ojat Sudrajat mengatakan pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain.
“Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tutup Aa Ojat singkat sikapi hasil persidangan tersebut.(mas/sep)