SUBANG-Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Subang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, dan Dinas Pertanian melakukan musyawarah bentuk ganti rugi, pada lahan terdampak proyek akses tol Pelabuhan Patimban.
Musyawarah tersebut dilaksanakan di Aula Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya, Selasa (21/2). Pada musyawarah tersebut, warga sendiri diberikan lembaran berkas dalam amplop yang merupakan nilai ganti rugi, hasil dari tim appraisal untuk akses tol menuju Pelabuhan Patimban.
Sekretaris Pengadaan Pahan Akses Tol Patimban, Nendi Purnama mengatakan, ada 99 pemilik tanah dan penggarap milik warga Desa Kotasari dan Desa Pusakajaya.
Baca Juga:Polisi Amankan 5 Oknum Pelajar SMK, Diduga Lakukan Percobaan CurasLG 20 : Ikhtiar Membumikan Spirit Merdeka Belajar
“Menurut data catatan kami, ada 99 pemilik tanah dan penggarap. Yakni, 26 penggarap dan 73 pemilik tanah. Terkait harga untuk saat ini kami masih belum bisa menyampaikan,” ujarnya.
Nendi menambahkan, jika nanti ada penolakan harga dari masyarakat, pihaknya akan mengakomodir dan akan mengecek kembali di lapangan. “Bilamana di lapangan itu sesuai dengan data yang dimiliki, maka akan langsung diganti nilainya. Namun, apabila nanti saat kita cek kembali ke lapangan kemudian ada sedikit data yang belum masuk, kita revisi dan pengajuan ulang untuk penilaian harganya,” jelasnya.
Lanjut Nendi, mudah-mudahan dengan adanya musyawarah ini berjalan dengan lancar, dan dalam musyawarah ini masyarakat bisa menyetujui ataupun tidak menyetujui itu pilihan masyarakat.(cdp/ery)