Status Janda, Bupati Purwakarta Anne: Alhamdulillah

Status Janda, Bupati Purwakarta Anne: Alhamdulillah
Instagram @anneratna82 MENANGIS: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika nampak menangis usai menyaksikan langsung sidang putusan gugat cerai terhadap Dedi Mulyadi di Pengadinal Agama Purwakarta, Rabu (22/2).
1 Komentar

 

PasundanEkspres-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bersatus janda setelah Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Dedi Mulyadi, Rabu (22/2).

Artinya, Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta ini bukan lagi istri dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi atau janda.

Yang menarik, janda tiga anak ini tampak melakukan update status di akun Instagram pribadinya @anneratna82 usai putusan tersebut.

Baca Juga:Anne Ratna Mustika Sah MenjandaKecelakaan Maut di Jalan Industri, Ibu dan Anak Tewas Tergilas Truk Kontainer

“Alhamdulillah ya Allah. Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT ridha terhadap apa yang telah kami jalankan. Aamiin YRA,” tulis Ambu Anne.

Adapun alasan Ambu Anne menggugat cerai kang Dedi Mulyadi pun turut membuat heran netizen.

Anne Ratna mengatakan, dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi dengan berpanduan pada syariat Islam.

Di samping itu, Anne juga menegaskan bahwa dirinya juga berpatokan pada peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, proses persidangan gugat cerai yang Ambu Anne terhadap Anggota DPR RI yang juga YouTuber itu berlangsung selama hampir enam bulan.

Pada sidang putusan ini Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi.

“Biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata Hakim Lia Yuliasih, menutup persidangan.

Baca Juga:Operasi Penegakan Ketertiban, Subdenpom III/3-4 Cek Kendaraan di Yonarmed 9Sesali Perbuatanya, MFPU Akan Bubarkan Geng Motor

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Aa Ojat Sudrajat mengatakan pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain. “Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tutup Aa Ojat singkat sikapi hasil persidangan tersebut.(mas/sep)

Untuk diketahui, gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu terregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.(add/sep)

1 Komentar