PasundanEkpres-Bank Rakyat Indonesia memiliki nasabah terbesar di Indonesia, menyediakan beragam fasilitas untuk memudahkan transaksi.
Di antaranya fasilitas kartu kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI kartu kredit).
Kartu kredit BRI adalah kartu kredit terbitan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan lisensi dari MasterCard dan Visa.
Baca Juga:Apa Itu Kartu Kredit?Kartu Kredit! Solusi Anda Belanja Tidak Punya Uang
Untuk memudahkan transaksi, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan fasilitas Kartu Kredit BRI.
Kartu Kredit Bank Rakyat Indonesia memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi di awal secara non tunai.
Kartu Kredit Bank Rakyat Indonesia bisa menjadi solusi bagi anda yang tidak punya duit cash untuk melakukan pembayaran saat berbelanja atau kebutuhan mendesak.
Adapun pembayaran Kartu Kredit BRI bisa di awal bulan sesuai kesepakatan jatuh tempo. Pembayaran juga bisa dengan sistem angsuran sesuai nominal yang sudah terpakai pada bulan sebelumnya.
Kartu ini berfungsi sebagai alat pembayaran nontunai. Kartu kredit BRI membantu nasabah dalam melakukan transaksi di awal dan dibayarkan oleh bank. Namun nantinya, nasabah harus membayar nominal yang sudah terpakai pada awal bulan ke bank.
Mengutip dari halaman resmi Bank BRI, ada beberapa cara untuk mendapatkan Kartu Kredit, yakni bisa secara online dan offline.
Untuk mendapatkan kartu kredit secara offline, anda bisa datang langsung ke kantor unit atau cabang BRI terdekat di kota anda.
Baca Juga:Status Janda, Bupati Purwakarta Anne: AlhamdulillahAnne Ratna Mustika Sah Menjanda
Cara mendapatkan kartu kredit secara online sebagai berikut:
1. Buka website https://kartukredit.bri.co.id/apply pada broswer.
2. Klik Apply Sekarang.
3. Pilih jenis kartu kredit yang tersedia.
4. Klik tombol Apply Kartu.
5. Siapkan data KTP dan NPWP. Klik Lanjutkan.
Cara membuat kartu kredit secara offline sebagai berikut:Â
Untuk membuat kartu kredit, anda bisa dengan datang langsung ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Nasabah minimum berusia 21 tahun.
- Membawa fotokopi KTP Fotokopi buku tabungan (3 bulan terakhir)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Slip gaji terbaru yang sudah dilegalisir dengan pendapatan minimal Rp 3 juta/bulan.
- Opsi lain dari slip gaji adalah Surat Keterangan Penghasilan (SKP) resmi dari kantor.