Asisten Pemerintahan: Perubahan Nama Jalan Berpengaruh pada Status Kepemilikan Tanah

Perubahan Nama Jalan
0 Komentar

PURWAKARTA-Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Hukum Nina Herlina, didampingi Kabag Pemerintahan Umum Fitri Solikhati, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut perubahan nama jalan kabupaten, Kamis (23/2).

Bertempat di Ruang Rapat Sekda, rapat ini membahas tindak lanjut atas perubahan nama jalan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Yaitu, nama Jalan Baru menjadi Jalan Syeikh Baing Yusuf atas usulan dari jemaah Nahdlatul Ulama. Jalan tersebut memiliki panjang seluas kurang lebih 1 kilometer dengan lebar 7 meter.

Nina yang mewakili Sekda Purwakarta Norman Nugraha saat memimpin rapat itu menyebutkan, pergantian nama jalan tersebut berpengaruh pada status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah.

Baca Juga:Kapolres Pastikan Tak Ada Penyalahgunaan MinyaKitaTerbukti Unggul, BIOS 44 DC Makin Gencar Digunakan

Para pemegang hak dapat melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.

“Pengajuan permohonan ini bertujuan untuk melakukan pemeliharaan data. Aturan terkait pemeliharaan data diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berlandaskan azas mutakhir,” kata Nina melalui rilisnya.

Dijelaskannya, pemeliharaan data pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 36 PP No. 24 Tahun 1997 dilakukan bilamana terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Data fisik maupun data yuridis ini biasanya dicantumkan pada buku tanah.

“Perubahan alamat dikarenakan perubahan nama jalan, maka data tanah tersebut memang sebaiknya diperbaiki terutama untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang mungkin timbul mengenai kesalahan objek,” ujarnya.

Nina berharap dengan dilaksanakannya rapat ini dapat memberikan informasi dan juga mempermudah masyarakat Purwakarta dalam melakukan perbaikan atau perubahan data pendaftaran tanah maupun administrasi lainnya.

Hadir dalam rapat ini Kepala Disdukcapil, Kabid DPTUR, JF. Jalan dan Jembatan DPTUR, unsur BPN, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Lurah Purwamekar, dan Kades Ciwareng.(add/sep)

0 Komentar