Kades Dolar jadi Tersangka Tanah Bengkok Patimban

Tanah Bengkok Patimban
PELANTIKAN: Kepala Kejari Subang beserta Jajaran pada saat Pelantikan Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang menetapkan DN Kepala Desa Patimban dan S bendahara desa, menjadi tersangka penyimpangan korupsi perkara tanah bengkok Patimban. Tersangka telah membuat Surat Keterangan Desa (SKD) secara fiktif, atas kepemilikan tanah ataupun dengan modus lainnya.

Kepala Desa Patimban yang dijuluki Kades Dolar ‘DN’ dan Bendaharanya ‘S’ ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (22/2). Perkara yang menjadi perhatian publik sejak tahun 2022 silam, akhirnya dilakukan penetapan tersangka, ketika Kepala Kejari dan Kasipidsus Subang mengalami pergantian.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr Akmal Kodrat SH mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa dan Bendahara Patimban Kecamatan Pusakanegara, lantaran korupsi sewa lahan tanah bengkok di Desa patimban.

“Sudah kita tetapkan tersangka, inisal DN dan S,” katanya.

Baca Juga:Linmas Garda Terdepan Ciptakan Situasi KamtibmasPara Penantang Ruhimat Siap Bertarung di Pilkada Subang

Kepala Seksi intelejen Kejari Subang Ahmad Adi Sugiarto SH mengatakan, penetapan tersangka sudah sejak tanggal 22 Februari 2023. Sebelumya, perkara tersebut mengalami proses seperti penyelidikan, hingga masuk dalam tahap penyidikan.

Menurutnya, proses penanganan pun sudah dilakukan dengan SOP yang ada. Mulai dari pemanggilan saksi-saksi dan yang diduga terlibat. Perkara tersebut, mulai menunjukkan titik terang di awal tahun 2023.
“Puluhan saksi dipanggil dan dimintai keterangan, yang akhirnya dilakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, Dadan Dwiyana mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para kepala desa, agar selalu berhati-hati dengan penggunaan lahan aset milik desa.
“Ada aturan Kemendagri tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa yang menerangkan, tanah bengkok Patimban yang merupakan aset desa tidak boleh dijual. Tanah tersebut, hanya boleh disewakan atau ditukar guling,” jelasnya.

Sosok Kades Patimban Disebut Kades Dolar

Kades Patimban Darpani, merupakan sosok kepala desa yang sulit sekali untuk ditemui. Bahkan, kepala desa satu ini jarang sekali terlihat di perhelatan acara, yang digelar pemerintah daerah dengan melibatkan unsur Desa.
Disebut Kades Dolar, masyarakat menjuluki Darpani seperti itu bukan tanpa alasan. Darpani banyak berinteraksi dengan Warna Negara Asing (WNA) atau yang perusahaan asing, yang memiliki kapal. secara tidak langsung interaksi kepala desa dengan pihak internasional tersebut terjalin.

0 Komentar