MONUMEN SASARAN VANDALISME “TUGU BENTENG PANCASILA”

TUGU BENTENG PANCASILA
TUGU BENTENG PANCASILA
0 Komentar

Tugu Benteng Pancasila sebuah monumen yang dibangun dan diresmikan oleh Bupati Atju Samsuddin, tahun 1978. Latar belakang dibangunnya Tugu Benteng Pancasila juga sarat dengan nilai sejarah di Kabupaten Subang.

Mantan Kadisdikbud E menurutnya pembangunan tugu tersebut tidak lepas dari sejarah rakyat Subang yang mencintai falsafah Pancasila, dari rongrongan komunisme. Wilayah Subang memiliki kultur perkebunan yang sangat kental. Dalam kultur perkebunan itulah, Ideologi Pancasila banyak dirongrong oleh pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Banyak organisasi sayap PKI yang pengaruhi mandor dan buruh tani di perkebunan. Seperti misalnya, Barisan Tani (BTI), Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), dan lainnya sangat kuat. Saking kuatnya pengaruh komunisme maka pada tahun 1965-an Subang dikenal dengan istilan baskom (Basis Komunisme).

Baca Juga:Link Nonton Vinland Saga Season 2 Episode 5 Sub Indo “Jalan yang Berlumuran Darah”No Tipu!! Game Penghasil Saldo Dana Rp500 Ribu Langsung Cair

Selain sebagai tugu atau monumen, pada saat itu, Kodim memanfaatkan radio lokal untuk menyebar informasi bahaya laten komunis. Radio itu dinamakan Benpas atau Benteng Pancasila. Karena stigma tersebut di bangunlah Tugu Benteng Pancasila.

Beberapa tahun silam Tugu Benteng Pancasila ini kerap dijadikan tempat vandalisme oleh tangan-tangan tidak bertanggunhg jawab. Sementara pada bagian dalamnya, tampak tumpukan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap. Aksi vandalisme di Tugu Benteng Pancasila ini bisa jadi pertanda lunturnya nasionalisme di kalangan anak muda.

Kemudian Pemda Subang berupaya untuk menjaga keutuhan area Tugu

Benteng Pancasila dengan menutup rapat dan dipasang pintu di area bawah, juga di kelilingi pagar pula sebagai lapisannya. Lantaran sebelumnya kerap digunakan untuk buang sampah orang-orang tidak bertanggung jawab. Namun tetap saja, beberapa bagian ada yang sengaja dirusak oleh tangan-tangan jahil.

“Tulislah tentang aku dengan tinta hitam atau tinta putih. Biarlah sejarah membaca dan menjawabnya.” – Soekarno.

Perlunya kebijakan pemerintah berupa sanksi baik masyarakat maupun sosial yang ditindak tegas sesuai dengan pasal 489 KUHP ayat 1 dan 2 yang berisi hukuman kurungan tiga penjara atau denda sebesar Rp 225 ribu. Semua pihak harus bahu-membahu untuk sama-sama menjaga dan mengenang agar Tugu Benteng Pancasila ini dapat dijadikan sebagai alat menjaga nasionalisme bangsa, dalam bingkai persatuan dan kesatuan yang memiliki.

0 Komentar