SUBANG-Perkara Bantuan Desa (Bandes) yang bersumber dari aspirasi masyarakat di Sumbersari Kecamatan Pagaden sudah selesai.
Hal tesebut, ditandai dengan diketuknya palu oleh majelis hakim dalam persidangan di pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa Perkara tersebut Yadi Setiadi Munggaran, divonis 3 tahun penjara karena meyakinkan dan bersalah atas perbuatanya yang merugikan keuangan negara.
“Meyakinkan dan secara sah bersalah, terdakwa divonis tiga tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syarip SH MH.
Baca Juga:1.700 Rumah di Desa Anggasari Terendam Banjir, Curah Hujan Tinggi dan Pendangkalan IrigasiGame Penghasil Uang Jutaan Rupiah, tanpa Top Up dan Bisa Mabar Bareng Temanmu
Kepala Kejaksaan Negeri Subang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Jakson Siangggaling SH mengatakan, untuk vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut 5 tahun penjara.
“Lebih rendah dari tuntutan JPU,” katanya.
Perkara Bantuan Desa – BKK muncul pada tahun 2021. Terdakwa Yadi membuat proposal fiktif untuk memuluskan rencananya untuk pendanaan menjadi calon kepala desa.
Proposal fiktif pembangunan majelis taklim sebesar Rp200 juta pun dicairkan oleh pihak BKAD Subang.
Perbuatan Yadi yang merupakan mantan Sekjen NasDem Subang, terendus Kejaksaan Negeri Subang, dan pada tahun 2022 Yadi ditetapkan tersangka.
Yadi sempat buron dan tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Subang. Namun langkah pelariannya terhenti ketika tim gabungan Kejaksaan Negeri Subang mencokoknya di jalur lintas Pabuaran saat mengendarai sepeda motornya.(ygo/vry)