SUBANG-Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun PT Bima Eka Jaya (BEJ) untuk perkantoran dan administrasi pelayanan publik, gagal dibangun. Meskipun PT BEJ meminta perpanjangan waktu untuk pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akhirnya mengeluarkan surat agar lahan di eks Pasar Inpres Subang tersebut dikosongkan.
Kepala Bagian Kerjasama Setda Subang Eva Dahlia mengatakan, untuk pihak pertama pembangun MPP Subang yakni PT Bima Eka Jaya, dianggap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan dimana untuk akhir masa pembangunan pada tanggal 27 Juli 2022 lalu.
Ia menyebut, pengerjaan yang dilakukan oleh PT BEJ pun tidak bisa diteruskan. Sebelumnya, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, diminta pihak PT BEJ untuk penambahan waktu.
“Batas akhirnya, tanggal 27 juli 2022 dan mereka minta penambahan waktu,” ujarnya.
Baca Juga:Dua Bulan, Bapenda Subang Raih Rp40 miliarGame Penghasil Saldo Dana Rp300 Ribu Tanpa Top Up dan Tanpa Deposit!
Dijelaskan Eva, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengeluarkan surat pada tanggal 20 Januari 2023 kemarin, yang menerangkan penambahan waktu tidak dikabulkan. Kemudian, untuk lahan milik Pemda Subang tersebut agar dikosongkan dari segala macam material pembangunan yang ada di lokasi.
Pembangunan yang kadung terpasang baja ringan dan juga alat pendukung untuk pembangunan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PT BEJ. Apakah akan diberikan kepada pihak pemerintah daerah, ataupun ditarik lagi oleh PT BEJ.
“Itu terserah mereka ya. Apakah material yang sudah dibangun mau di kasih ke kita, atau diambil lagi?” katanya.
Lebih lanjut Eva mengatakan, ke depannya eks pasar inpres yang direncanakan akan dibangun MPP tersebut, bisa digunakan oleh masyarakat Subang.
“Bisa untuk perkantoran atau ruang publik, yang positif lah untuk masyarakat,” tutupnya.
Kepala Bidang Aset BKAD Subang Charles Jayadi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang menerangkan untuk menghitung dan menginvertarisir material yang sudah terbangun di MPP.
Ia mengatakan, jika pihak PT BEJ memberikan aset material tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, maka aset tersebut akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas daerah Subang.
Baca Juga:Cerdas Menyikapi Kondisi yang Terbatas (Sebuah Tantangan Guru di Pelosok Tanah Air)Menimbang Penggunaan ChatGPT dalam Pembelajaran
“Betul, ada surat itu ke kami. Rencana, kita akan inventarisir aset material di sana,” ungkapnya.