Status KLB, Pemkab Perketat Kegiatan Hajatan

Kegiatan Hajatan
0 Komentar

Keracunan Massal jadi Penyebab

BANDUNG BARAT-Pemkab Bandung Barat memperketat kegiatan hajatan menyusul adanya kejadian luar biasa (KLB) keracunan massal dalam beberapa waktu terakhir.

Satgas di setiap kecamatan diinstruksikan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang mengadakan hajatan, termasuk memberikan edukasi berkaitan dengan keamanan, penyelenggaraan, serta penyajian makanan.

“Pimpinan memberikan arahan-arahan positif yang harus kita pedomani berkaitan dengan kegiatan masyarakat, khususnya hajatan, baik itu pernikahan, sunatan massal, maupun kegiatan-kegiatan hajatan lainnya,” kata Camat Lembang, Dudi Supriadi, kemarin.

Baca Juga:Pelaksanaan Pilkades Belum Ada KepastianKesenian Mamanukan dari Pesisir Utara Semakin Berkembang

Aparat kewilayahan di tingkat kecamatan, terang Dudi, ditekankan agar memberikan kenyamanan kepada penyelenggara hajatan serta tamu undangan, khususnya dalam penyajian makanan.

“Untuk yang hajatan, insyaallah kita akan membentuk tim tersendiri di wilayah Lembang, dan sifatnya bukan pengawasan melainkan pendekatan kepada masyarakat. Mungkin tingkatan terendah mulai kades, babinsa, bhabinkamtibmas dan bidan desa menjadi tim terdepan dalam konteks kaitan dengan hajatan dan lain sebagainya,” bebernya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat, Hernawan Wijayanto menjelaskan, pihaknya baru akan mencabut status KLB keracunan massal acara hajatan di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang apabila sudah tidak ada pasien yang dirawat.

Dengan adanya status KLB, pihaknya membentuk jejaring surveilans dengan melibatkan berbagai instansi di tingkat wilayah. Mereka menjalankan penanganan dan membuat rencana surveilans dan rencana penyelidikan lanjutan.

“Tak cuma penanganan warga keracunan, korban yang telah sembuh bakal dilakukan pemantauan secara intensif sesuai masa inkubasi bakteri atau kuman yang menyebabkan keracunan,” ungkap Hernawan.

Selain itu, Dinas Kesehatan akan gencar memberi penyuluhan dan pelatihan tatalaksana KLB dan Higiene Sanitasi Pangan (HSP), pembinaan dan pengawasan HSP secara rutin dan berkala, serta penyuluhan tentang PHBS ke masyarakat setempat.

“Jadi sebenarnya status KLB ini diperlukan agar penanganan saat terjadi dan sesudah keracunan betul-betul dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga:BNPB Ikut Tangani Banjir di SubangWaspada Kejahatan Pasar Modal “Goreng Saham”

Sebelumnya, Dinkes Bandung Barat telah melakukan uji sampel makanan untuk penyelidikan kasus keracunan massal di Lembang. Sebayak 8 sampel makanan dan satu sampel air bersih dari lokasi hajatan telah diambil, di antaranya rolade ayam, bistik sapi, nasi putih, rujak buah, saus asam manis, kentang mustofa, capcay, sop baso, dan air bersih.

0 Komentar