Diduga Lakukan Pemalsuan Tandatangan dan Surat Tanah, Kades di Subang Dilaporkan ke Polisi 

Diduga Lakukan Pemalsuan Tandatangan dan Surat Tanah, Kades di Subang Dilaporkan ke Polisi 
0 Komentar

SUBANG-Kepala Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy Ade Nana Suryana dilaporkan ke Satreskim Polres Subang atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dan surat tanah.

Ade Nana dilaporkan kepada Satreskrim Polres Subang oleh Entin Suhetin (45) dengan laporan polisi nomor LP nomor LP-B/8/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 5 Januari 2023.

Entin mengatakan, pemalsuan tandatangan tersebut tertera pada surat tanah yang juga dipalsukan oleh Kades Lengkong. Ia mengatakan hal tersebut terjadi berawal ketika Entin membayar pajak kolektor.

Baca Juga:Pemenang Lelang Pengelolaan TPPAS Legok Nangka Diumumkan Akhir Mei 2023 Tokoh Agama di Subang Minta Toko Miras Ditutup Selama Ramadhan

“Waktu itu saya bayar pajak ke kolektor tapi hanya dapat dua SPPT, harusnya kan tiga SPPT,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Kemudian, kolektor  menyarankan kepada Enting untuk menanyakan SPPT tersebut kepada pihak desa. Setelah Entin menanyakan SPPT tersebut, Kepala Desa Lengkong Nana mengaku bahwa SPPT tersebut berada ditangannya. Karena telah dibalik namakan atas nama Nana.

Sontak Entin pun heran karena merasa dirinya sama sekali tidak pernah membaliknamakan SPPT tersebut. Menurut Nana, hal itu terjadi ketika kaka Entin meminjam uang Rp 5 juta dengan jaminan surat tanah tersebut.

“Kok bisa sampai balik nama sama pak kepala desa. Kepala desa bilangnya karena kakak saya gadai tanah sampai jual beli tanah, tapi kakak saya tidak pernah bilang ke saya yangs selaku pemilik tanah kalau dia menjual tanah ke kepala desa,” tutur Entin.

Sehingga tanah Entin yang semulai luasnya mencapai 4.613 meter persegi kini menjadi 3.212 meter persegi. Selain itu, dalam pemecehan SPPT atau mutasi SPPT yang dipalsukan kades terdapat tanda tangan palsu Entin Suhetin.

“Saya tidak pernah tanda tangan mutasi SPPT. Coba saja lihat tanda tangannya beda dengan yang di KTP,” ucap Entin.

Entin berharap kepada Polres Subang untuk menindaklanjuti laporan atas pemalsuan surat tanah dan tandangatan tersebut karena pihaknya sangat merasa dirugikan.

Baca Juga:SDN Ekasari Pamanukan Sudah Terapkan Kurikulum MerdekaMantan Irwasum Polri Komjen (Purn) Anton Bachrul Beri Semangat Prajurit Yonif 312/Kala Hitam 

Kerugian yang diperoleh Entin sekitar Rp2,8 miliar, jika 1.400 meter persegi tersebut dikali dengan harga tanah permeternya mencapai Rp2 juta.

Sementara itu, Kades Lengkong Ade Nana Suryana saat dikonfirmasi oleh Pasundan Ekspres menyampaikan peralihan tanah tersebut karena dirinya membeli.

0 Komentar