Aplikasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif
KARAWANG-Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kecamatan Banyusari, Selasa (14/3).
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, merupakan salah satu inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Karawang yang diundangkan pada tahun 2022 lalu. Perda ini bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif serta pemulihan perekonomian kerakyatan pasca terdampak pamdemi Covid-19 yang ada di Kota Pangkal Perjuangan.
Anggi memaparkan, ada 17 sub sektor ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan. Antara lain aplikasi, pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, fhasion, film animasi dan vidio, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi.
Baca Juga:Ekonomi Digital Jangkau Pasar Lebih LuasTerkendala Anggaran Tangani 149,35 Hektare Kawasan Kumuh
“Dari 17 sub sektor, salah satu yang terkenal di Kecamatan Banyusari ini adalah sub sektor kuliner. Yaitu produk ikan pindang dan Opak. Bahkan Desa Cicinde ini sudah ditetapkan sebagai centra ikan pindang,” ujarnya.
Anggi menjelaskan, salah satu amanah dari Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap produk ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Karawang, yaitu perlindungan hal intelektual atau hak cipta.
“Produk ekonomi kreatif seperti ikan pindang ini harus mendapatkan perlindungan hak intelektual. Maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu pelaku usaha ekonomi kreatif mendapatkan hak cipta,” jelasnya.
Selain perlindungan hak intelektual, lanjut Anggi, pemerintah juga dapat memberikan bantuan permodalan, pelatihan serta pemasaran.
Namun, lanjutnya, dalam bantuan permodalan akan lebih spesifik kepada kebutuhan alat, karena memang tidak bisa untuk memberikan modal dalam bentuk uang.
“Pemerintah juga bisa melakukan pelatihan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif agar dapat lebih berkembang, serta menyediakan atau memfasilitasi pemasaran,” tandasnya.
Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait klausal atau apa saja yang tercantum dalam setiap pasal Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini, masyarakat bisa mendapatkan langsung di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).(use/ery)