SUBANG-Partai Buruh sangat menyesalkan sikap DPR masih saja mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Partai Buruh menyebut, pengesahan undang-undang itu di tengah penolakan dari semua elemen kelas pekerja.
Sekretaris Umum Partai Buruh Subang, Dadi Iskandar menyampaikan, isi undang-undang Cipta Kerja ini subtansinya sama saja dengan Undang-undang Cipta Kerja yang kemarin.
“Seharusnya pemerintah melakukan perbaikan dari Undang-undang Cipta Kerja ini sesuai amanat dari Mahkamah Konstitusi, akan tetapi justru pemerintah mengeluarkan Perppu no 2 tahun 2022 yang kini telah disahkan oleh DPR sebagai undang-undang,” ungkap Dadi dalam keterangannya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (22/3).
Baca Juga:Jalur Masuk POLSUB melalui UTBK Mulai Dibuka 23 Maret, Berikut Ini Materi yang Harus Dipelajari Peserta Setelah Puluhan Tahun Menanti, Kini Desa Kasomalang Kulon Miliki Lapang Sepakbola
Dia mengatakan, Undang-undang ini sangat merugikan kaum buruh. Sebagai contoh perihal masalah outsourcing di UU No 13 tahun 2003 bahwa outsourcing hanya untuk 5 kategori yaitu jasa pengamanan, jasa cleaning service, supir,catring dan jasa minyak gas dan pertambangan.
Namun dalam Undang-undang Cipta Kerja perusahaan boleh menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya (outsourcing).
“Ini adalah contoh perbudakan modern karena buruh akan menjadi tenaga kontrak se umur hidup dan resiko dari outsourcing ini tidak ada jaminan pensiun dan terbatasnya jaminan kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.
“Belum lagi masalah PKWT, pengupahan, dan pesangon yang pada intinya Undang Undang-undang ini sangat merugikan kaum buruh,” pungkasnya.(ysp)